Berita Terkini

KPU Kabupaten Gresik Hadiri Rakor Pencalonan bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

Surabaya (http://kab-gresik.kpu.go.id). KPU Kabupaten Gresik hadiri Rapat Koordinasi Pencalonan Gubernur dan Wakil Gibernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur Jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya, pada hari Jum'at s/d Sabtu (5 -6 /7/2024), Pukul 09.30 WIB. Rapat Koordinasi  dihadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gresik Ahmad Bashiron dan  Kasubag Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gresik Agung Nugroho.  Acara diawali oleh laporan Panitia Oleh Kabag Tekmas, KPU Jatim Yulyani Yulyani Dewi menyampaikan bahwa latar belakang kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah sebagaimana dirubah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaima diubah terakir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 serta PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 diharapkan peserta Rakor dapat memahami substansi pencalonan sehingga proses tahapan dapat berjalan lancar tanpa hambatan dan tidak ada sengketa. Rakor dibuka oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Umam dalam arahanya Beliau menyampaikan terkait tahapan pencalonan. Masa pencalonan masa yang krusial dalam proses pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta pelaporan dana kampanye yang tak kalah pentingnya dikarenakan jika tidak menyampaikan laporan dana kampanye dapat menggugurkan Paslon terpilih. Mari bersama kita bedah PKPU 8 Tahun 2024  dan terpenting mari bersama kita sosialisasikan minimal PKPU kita sampaikan kepada stakeholder terkait seperti Pemerintah daerah dalam hal ini Forkopimda, Kesbangpol, Parpol, Dinas Kesehatan,  Dinas Pendidikan, pihak lain yang didalam PKPU. Sosialisasi dilaksanakan dalam bentuk tatap muka. Disiapkan Helpdesk Pencalonan di masing-masing Kabupaten/Kota terkait konsultasi Layanan administrasi pencalonan, berkomunikasi aktif dengan LO (petugas penghubung) atau peserta Pemilu yang ditunjuk atau diberikan mandat oleh Partai Politik. Proses pendaftaran Paslon yang dijadwalkan Pendaftaran tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024. (Ag)

Minggu Pertama Coklit, 59,33% Penduduk Gresik Sudah Tercoklit

Tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat ini sedang berlangsung, capaian kinerja coklit di Kabupaten Gresik mencapai 59,33% penduduk Gresik yang sudah dilakukan coklit oleh Petugas Pantarlih. Data tersebut terhitung sejak petugas Pantarlih dilatik tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 3 Juli 2024 pukul 23.59 WIB dengan rincian data pemilih hasil sinkronisasi adalah sejumlah 977.685, sedangkan data yang sudah tercoklit oleh petugas Pantarlih mencapai 580.081 dan data yang belum tercoklit mencapai 397.604. diketahui masa coklit berakhir pada tanggal 24 Juli 2024, setelah itu dilanjutkan dengan tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Divisi Perencanaan Data dan Informasi Zuhri Firdaus, menyampaikan “Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung, setiap pemilih yang sudah dicoklit akan ditempelkan stiker sebagai bukti tanda sudah dicoklit oleh petugas Pantarlih” ujarnya. Untuk itu, bagi warga yang belum dicoklit dan nantinya akan didatangi oleh petugas Pantarlih, perlu menyiapkan dokumen untuk proses coklit. Dokumen yang perlu disiapkan untuk proses coklit adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK) atau Biodata Penduduk atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dokumen yang menunjukkan status kependudukan warga tersebut sebagai bukti yang memastikan bahwa telah memenuhi syarat sebagai Pemilih dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.

KPU Kabupaten Gresik hadiri Pelatihan Tata Cara Sosialisasi

Sidoarjo, kab-Gresik.kpu.go.id -  Sabtu-Minggu (29-30/06) KPU Kabupaten Gresik hadiri Pelatihan Tata Cara Sosialisasi Mempedomani Petunjuk Teknis Sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 620 Tahun 2024. Bertempat di hotel Luminor, Jalan Pahlawan Kabupaten Sidoajo, acara dimulai tepat pukul 13.00 WIB hingga selesai. Rakor tersebut turut mengundang 38 Kab/Kota se-Jawa Timur, terdiri dari Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Sekretaris dan Kasubag Tekmas. Turut hadir perwakilan dari KPU Kabupaten Gresik, Ketua Sosdiklih, Parmas dan SDM Kholyatul Mudznibah, Sekretaris Dedeng Harianto dan Kasubag Tekmas S. Agung Nugroho. Bahasan dalam pelatihan diantaranya Keputusan KPU Nomor 620 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Sosialisasi dan Pendidikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Serta mengenai rencana kegiatan kirab maskot Pilkada Tahun 2024 KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim Nur Salam dalam arahannya berharap para peserta bisa memahami pedoman teknis sosialisasi dan pendidikan pemilih ini. "Dan juga KPU Kab/kota dapat menyusun strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih sesuai dengan kondisi wilayah dan kearifan lokal daerahnya masing-masing", ujar Salam. Ketua SDM dan Litbang Eka Wisnu Wardhana dalam arahannya menyampaikan, apresiasi untuk Kab/Kota sudah semua melaksanakan tahapan Rekrutmen Pantarlih, mulai seleksi, pengumuman, pelantikan, apel pantarlih hingga pembekalan dan bimtek Pantarlih. "Kami rasa dalam proses tersebut banyak segala dinamika yang ada mulai dari rompi, topi ataupun stiker ataupun dinamika yang lain dilapang," pungkas Wisnu. (Ag)

Kukuhkan 54 Orang Sekretariat PPK, KPU Gresik Siap Hadapi Tahapan Pilkada 2024

KPU Kabupaten Gresik resmi mengukuhkan 54 orang sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2024 yang ditandai dengan penandatanganan pakta integritas dilanjutkan dengan orientasi tugas oleh KPU Kabupaten Gresik. Pada Kamis, (27/06) bertempat di Hotel KHAS Gresik.  Ketua KPU Kabupaten Gresik Akhmad Taufik, dalam sambutannya menyampaikan "Selamat kepada 54 orang sekretariat PPK dari 18 Kecamatan yang baru saja dilantik, dengan pengukuhan ini maka sekretariat PPK resmi menjadi bagian dari penyelenggara Pilkada" Tuturnya.  Setelah acara penandatanganan selesai acara dilanjutkan dengan orientasi tugas dengan materi pertama terkait Kedudukan dan Susunan Sekretariat PPK oleh Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, materi kedua yaitu Kode Etik dan Kode Perilaku Penyelenggara oleh Divisi Hukum Pengawasan dan materi ketiga Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilihan Dan Tata Naskah Dinas oleh Sekretaris KPU Kabupaten Gresik.  Turut hadir dan memberikan materi pada orientasi tugas, Ketua KPU Kabupaten Gresik Akhmad Taufik beserta anggota KPU Kabupaten Gresik Kholyatul Muznibah, Ahmad Bashiron, Zuhri Firdaus, dan Andri Agus Susilo beserta sekretaris KPU Kabupaten Gresik Dedeng Haryanto beserta Camat se-Kabupaten Gresik.

Pastikan Pantarlih Sudah Laksanakan Coklit, KPU Gresik Lakukan Monitoring

KPU Kabupaten Gresik melakukan monitoring pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2024 pada Rabu (26/06/2024) di beberapa TPS wilayah kerja Pantarlih. Perlu juga diketahui, apa itu coklit? Coklit adalah salah satu kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Petugas Pantarlih dengan menemui pemilih secara langsung dari rumah ke rumah oleh tiap petugas di wilayah kerja petugas Pantarlih. Berkas yang harus disiapkan oleh warga adalah Kartu Keluarga (KK) dan E-KTP sebagai bahan data oleh petugas. Pemutakhiran Data Pemilih dimulai sejak tanggal  24 Juni 2024  hingga 25 Juli 2024. Kepala Subbagian Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Gresik Maksun, menyampaikan "kegiatan monitoring coklit ini kita lakukan untuk memastikan alat kerja petugas Pantarlih sudah terdistribusi semua serta memantau perkembangan petugas Pantarlih dalam melakukan coklit yang dilakukan petugas Pantarlih menggunakan aplikasi E-Coklit" ujar Maksun. Dari hasil monitoring tersebut, alat kerja petugas Pantarlih seperti rompi Pantarlih, topi, id card Pantarlih, pin, dan buku kerja Pantarlih, ATK dan Formulir Model-A sudah terdistribusi semua. Untuk sinkronisasi data dengan aplikasi E-Coklit masih banyak petugas Pantarlih yang belum melakukan sinkronisasi.  Farhan petugas Pantarlih dari TPS 005 Desa Menganti, Kecamatan Menganti mengungkapkan mengalami kendala saat akan login pada aplikasi E-Coklit dan mengaku bahwa aplikasi sering error. Namun, hal ini terjadi hanya beberapa saat dan sudah dapat teratasi. Petugas Pantarlih harus melakukan tugasnya dengan teliti dan hati-hati agar setiap hak pilih mendapatkan pengakuan dan bisa disalurkan dengan baik pada Pilkada Serentak 2024 yang akan datang. 

Gebyar Coklit Satu Juta Pemilih, KPU Jatim Adakan Apel Kesiapan Petugas Pantarlih

KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Apel Kesiapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali KotaTahun 2024 di Lapangan Graha Kartini Gresik, Senin (24/6/2024). Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Aang Kunaifi, dalam sambutannya menyampaikan salah satu prinsip dan prasyarat terselenggaranya Pemilihan yang demokratis adalah warga negara yang terdaftar sebagai Pemilih tanpa diskriminasi. Dengan demikian, tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih menjadi tahapan yang sangat krusial. Keberadaan dan peran Pantarlihpun menjadi sangat strategis. Sebab, kinerja Pantarlih akan berpengaruh pada akurasi, kemutakhiran dan kualitas Daftar Pemilih. Hari ini, tepat hari pertama masa pencocokan dan penelitian (coklit), KPU Provinsi Jawa Timur mengambil peran dalam menyukseskan coklit Pilkada 2024 dengan “Gebyar Coklit Satu Juta Pemilih”.  Gebyar Coklit Satu Juta Pemilih melibatkan seluruh stakeholder se-Jawa Timur, meliputi 7 Komisioner di tingkat provinsi, 190 Komisioner di tingkat kabupaten/kota, 3.330 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 25.482 Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta 116.692 Pantarlih. Jika semua bergerak, maka dengan target 1 orang Pantarlih men-coklit 10 Pemilih di hari pertama, maka akan ada 1.166.820 Pemilih yang akan di-coklit secara serentak pada 24 Juni 2024.  Sebagai bentuk apresiasi dalam kegiatan tersebut, KPU Provinsi Jawa Timur mengajukan Rekor Sebagai Penyelenggara Coklit Satu Juta Pemilih di hari pertama masa coklit dari Museum Rekor Indonesia (MURI).  “Semoga hal ini dapat menjadi pelecut semangat bagi Pantarlih untuk segera menyelesaikan tugas dan memastikan hak konstitusional warga dalam Pemilihan” Ujar Aang.