Berita Terkini

Delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) KPU Kabupaten Gresik Terima Kehormatan Satyalancana Karya Satya

KPU Kabupaten Gresik laksanakan apel rutin, Senin 7 Agustus 2023 pukul 08.00 WIB – Selesai. Apel dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Gresik Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 690 Kebomas Gresik. Sekretaris KPU Kabupaten Gresik, Ahmad Fahruddin hadir sebagai pemimpin apel pagi sekaligus menyerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) KPU Kabupaten Gresik atas pengabdiannya kepada negara selama 10 Tahun. Ucapan selamat tidak lupa disampaikan oleh Fahruddin atas tanda kehormatan yang diterima oleh ASN di lingkungan KPU Kabupaten Gresik “Selamat kepada seluruh ASN yang telah mendapatkan tanda kehormatan satyalancana karya satya atas masa bakti yang telah didedikasihkan. Saya harap dengan didapatkannya tanda kehormatan ini dapat meningkatkan semangat kerja seluruh ASN yang ada di lingkungan KPU Kabupaten Gresik.” Ucap Fahruddin. Selain itu, Fahruddin juga menyampaikan kepada seluruh anggota dan staff KPU Kabupaten Gresik yang hadir agar turut bersemangat dalam menjalankan tugasnya masing-masing. “Bagi anggota dan staff KPU Kabupaten Gresik lainnya saya harap dapat ikut serta meningkatkan semangat kinerja masing-masing, mengingat kedepannya tahapan pemilu akan semakin padat. Kita juga dituntut untuk selalu bekerja dengan benar, maka dari itu saya tegaskan kembali kepada diri saya sendiri dan untuk seluruh anggota dan staff yang hadir pada pagi ini untuk terus meningkatkan dan memperbaiki kinerja hari demi hari” pungkasnya.  

KPU Kabupaten Gresik Sampaikan Hasil Akhr Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik

Minggu, 6 Agustus 2023 KPU Kabupaten Gresik sampaikan hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik kepada 18 Partai Politik peserta pemilu 2024. Penyampaian hasil vermin ini dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Gresik, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 690 Kebomas Gresik. Tidak hanya menyampaikan hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresk, KPU Kabupaten juga melakukan sosialisasi mengenai Keputusan KPU No. 996 Tahun 2023 tentang Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DPT) Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Ketua KPU Kabupaten Gresik Akhmad Roni menyampaikan bahwa pencermatan rancangan DCS dimulai pada hari minggu, 6 Agustus 2023 hingga jumat, 11 Agustus 2023. “ Sesuai dengan program dan jadwal tahapan, setelah ini akan dilakukan pencermatan rancangan DCS yang dimulai dari hari ini hingga hari jumat mendatang.” Ungkap Roni Roni juga menyampaikan kepada seluruh partai politik peserta pemilu yang menyerahkan dokumen bacalegnya untuk benar-benar mencermati kembali dokumen yang masih belum memenuhi syarat. “ Pada masa pencermatan rancangan DCS yang akan berjalan mulai tanggal 6 Agustus 2023 hinggal 11 Agustus 2023 ini saya tekankan kepada seluruh partai politik yang mencalonkan anggotanya agar dapat memperbaiki dokumen bacaleg yang masih belum memenuhi syarat. “ jelasnya Terakhir, Roni menegaskan kepada partai politik agar benar-benar mencermati kembali dokumen bakal calon yang akan dikirimkan melalui Silon sebelum penetapan DCT, karena setelah penetapan DCT tidak ada kesempatan lagi bagi bakal calon untuk memperbaiki dokumennya kembali. “ Saya benar-benar tekankan kepada seluruh partai politik yang hadir sekarang ini agar benar-benar mencermati kembali dokumen yang akan diinput ke silon sebelum penetapan DCT tanggal 3 November 2023. Saya harap semua dokumen yang telah dikirim ke silon sudah sesuai dengan ketentuan yang harus dipenuhi.” Pungkas Roni. Turut Hadir Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gresik, Rofa’atul Hidayah.

KPU Kabupaten Gresik Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU JATIM) gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur untuk Pemilu 2024, Rabu (2/8) hingga Kamis (3/8) yang bertempat di Aula Kantor KPU Kota Probolinggo Jawa Timur, Jalan Panglima Sudirman No. 514, Wiroborang, Kecamatan Manyangan, Kota Probolinggo. Turut Hadir Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, Komisioner Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia, Komisioner Divisi SDM dan Litbang Rohani, Athoillah dan Sekretaris KPU Nanik Karsini, serta turut terundang dari KPU Kabupaten/Kota yaitu Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian serta Operator Sidalih di 38 KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur. Turut hadir dari KPU Kabupaten Gresik, Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Abdullah Sidiq Notonegoro, Makhsun dan Staf Operator Sidalih. Kegiatan di buka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, didahului dengan sambutan dan pengarahan terkait kepemiluan, Coirul Anam menegaskan pada Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten/Kota harus sesuai dengan ketentuan serta regulasi yang telah ditetapkan, selain itu Choirul Anam, juga memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan Pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap. “Pemilu itu bukan tahapan potongan kecil-kecil, namun saling terintegrasi antar divisi dan antar tahapan, oleh karena itu 5 komisioner KPU Kabupaten/Kota harus saling memahami seluruh tahapan Pemilu yang ada secara utuh. Kemudian dalam kegiatan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten/Kota” Jelas Coirul Anam. Sambutan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur di akhiri dengan membuka acara secara resmi rapat koordinasi. Kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan umum secara bergantian oleh Anggota dan Sekretaris KPU Jawa Timur yang hadir. “Perlu kita ketahui bahwa KPU Kabupaten/Kota telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 38 Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Timur pada tanggal 19 sampai 20 Juni 2023 yang lalu, dengan demikian KPU Kabupaten/Kota pada Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten/Kota beserta PPK dan PPS dapat melayani pemilih yang akan mencari formulir Model A. Surat Pindah Memilih menjadi syarat bagi pemilih untuk bisa terdaftar  di DPTb agar dapat menggunakan hak pilihnya di TPS. Dengan persiapan yang matang dan pelayanan yang maksimal diharapkan penyusunan DPTb dapat berjalan dengan lancar dan sukses sehingga upaya melindungi hak pilih seluruh pemilih dapat terwujud serta kundusif” pungkas Choirul Anam.

Menuju Tahapan Pemilu 2024 Dimulai

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik  terhitung  14 Juni 2022 tahapan Pemilu 2024 resmi dimulai.  Hal  ini sejalan dengan amanat Pasal 167  ayat (6) Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai  paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu 14 Februari 2024 telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022.  Tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara  Pada Pemilihan  Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024. KPU selaku penyelenggara  yang diberi mandat oleh Undang-Undang  7 Tahun 2017 untuk menyelenggarakan Pemilu telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Peraturan ini  selain  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167  ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,  juga menjadi panduan bagi penyelenggara Pemilu dan stakeholder terkait untuk bergerak sesuai irama tahapan  dengan durasi waktu yang ditetapkan,  sehingga tahapan  dan jadwal dapat dimulai dan berakhir sesuai waktunya, untuk itu diperkirakan kurang lebih 197 hari lagi untuk menuju Pemilu tahun 2024. Anggota KPU Kabupaten Gresik, Abdul Alam Amrullah, melihat kesiapan, kedudukan Pemilu dalam sebuah negara demokratis adalah sangat penting, terlebih lagi didukung dengan menggelar Pemilu secara periodik. "Pemilu 2024  yang akan digelar untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD serentak pada hari yang sama, menunjukan konsistensi bangsa kita untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945  dengan  menyelenggarakan  pemilihan umum setiap lima tahun. Dengan demikian tahapan Pemilu 2024 adalah agenda prioritas yang patut dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu dan wajib didukung oleh semua pihak, serta koordinasi pimpinan KPU, Sekretaris dan kepala subbagian dilingkungan satker masing-masing" terang Alam. Dalam tahapan pencalonan, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk memberi masukan terhadap pemenuhan syarat calon dengan tetap mematuhi kaidah yang ditetapkan, sehingga didapatkan calon wakil rakyat yang benar-benar memenuhi syarat. "Pada hari pemungutan suara, sangat diharapkan partisipasi masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk  datang dan menggunakan hak pilihnya di TPS secara baik dan benar pada Rabu 14 Februari 2024." pungkas Alam.

Pemberian Santunan Anak Yatim, KPU Gresik, Konsisten Merawat Kepedulian Terhadap Lingkungan Sekitar

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik memberikan santunan kepada lima belas anak yatim di Lingkungan KPU Kabupaten Gresik pada Jum’at, 28 Juli 2022. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Gesik, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kabupaten Gresik. Acara yang digelar mulai pukul 15.30 - selesai ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2723/Tu.01.1-SD/03/2023 tanggal 26 Juli 2023 perihal Pemberian Santunan Anak Yatim di Lingkungan KPU dan Masyarakat Setempat. Menurut Anggota KPU Kabupaten Gresik, Abdul Alam Amrullah, santunan anak yatim merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan KPU baik dari tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota se Indonesia. Ia menuturkan bahwa hal ini sebagai salah satu bentuk kepedulian KPU terhadap lingkungan sekitar. "Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti bahwa KPU yang melaksanakan amanat, tugas dan kewajibannya menyelenggarakan pemilu, tidak lupa juga tetap membangun kepedulian terhadap lingkungan sekitar kita semua. Tak terkecuali kepada anak yatim dan fakir miskin," tuturnya saat membuka acara. Maksun, Kasubbag Program dan Data KPU Gesik juga juga berharap agar kegiatan ini memberikan keberkahan dan manfaat. Apalagi dengan semakin dekatnya penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. "Khususnya bagi KPU Gresik, dalam rangka menjalankan agenda-agenda tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024," pungkasnya. Sebagai informasi, lima belas anak yatim yang diberikan santunan masing-masing adalah lima belas anak dari Masyarakat terdekat. Selain Abdul Alam Amrullah Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, turut hadir memberikan santunan Anggota yang lain Khoyatul Mudznibah, Abdullah Sidiq Notonegoro, Seluruh Kasubbag, Pejabat Fungsional Tata Kelola Pemilu Ahli Muda, dan Staff di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Gresik.

Menginjak Penghujung Masa Verifikasi Administrasi, KPU Kabupaten Gresik Cermati Kembali Dokumen Bacaleg

Menginjak penghujung masa verifikasi administrasi bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik, admin dan verifikator dokumen bacaleg mencermati kembali dokumen yang diinput dalam aplikasi SILON. Kasubbag Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hupmas, Gelar Pratama menyampaikan pencermatan kembali ini dilakukan agar meminimalisasi kesalahan yang dilakukan verifikator. “Kami lakukan pencermatan kembali dokumen yang diinput oleh bacaleg dalam aplikasi silon guna memastikan apakah masih ada kesalahan verifikator dalam memberikan status kesesuaian dokumen kepada dokumen bacaleg.” Jelasnya Gelar juga menjelaskan bahwa Pencermatan kembali dokumen pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik juga berguna dalam menyesuaikan kembali apakah verifikasi administrasi yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Selain memastikan status yang diberikan verifikator terhadap dokumen bacaleg, kami mencermati kembali dokumen guna memastikan apakah verifikator sudah memverifikasi dokumen bacaleg tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Terang Gelar.