Berita Terkini

Menginjak Hari Ke-12, Partai Amanat Nasional Mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik

Tepat pada tanggal 12 Mei 2023 pukul 13.16 WIB Partai Amanat Nasional mengajukan bakal calegnya ke kantor KPU Kabupaten Gresik bersama dengan puluhan anggota yang ikut serta mengiringi. Kedatangan delegasi PAN tersebut disambut oleh Komisioner beserta Sekretaris KPU Gresik. Dalam kesempatan ini KPU Kabupaten Gresik memberi kesempatan bagi Ketua partai untuk memberi sambutan. Ketua Partai Amanat Nasional Faqih Usman dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya berterima kasih kepada KPU Kabupaten Gresik yang selalu melayani disetiap saat hingga akhirnya hari ini dapat menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gresik. “ Saya sangat berterimakasih kepada KPU Kabupaten Gresik yang selalu melayani setiap saat, tidak mengenal waktu ketika kami hubungi akan selalu menjawab. Maka dari itu alhamdulillah saat ini kami dapat melengkapi dan menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gresik di kantor KPU Kabupaten Gresik “ ujarnya. Setelah penyerahan dokumen, pemeriksaan dilakukan oleh Komisioner serta Admin Silon KPU Kabupaten Gresik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dokumen yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional dinyatakan diterima. “ Setelah kami cermati dan kami verifikasi semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 kami nyatakan dokumen Partai Amanat Nasional diterima “ tutur Ketua KPU Kabupaten Gresik.

Partai NasDem Mengajukan Bacalegnya Tepat Pada Hari Kesebelas Penyerahan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresika

  Tepat pada tanggal 11 Mei 2023 pukul 11.14 WIB Partai NasDem mengajukan bakal calegnya ke kantor KPU Kabupaten Gresik bersama dengan puluhan anggota yang ikut serta mengiringi. Kedatangan delegasi Partai NasDem tersebut disambut oleh Komisioner beserta Sekretaris KPU Gresik. Dalam kesempatan ini KPU Kabupaten Gresik memberi kesempatan bagi Ketua partai untuk memberi sambutan. Sekretaris Partai NasDem Ainul Fuad mewakili Ketua Partai, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya bersyukur atas kelancaran dalam melengkapi data pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gresik di SIlon “ Alhamdulillah kami diberi kelancaran dalam mengisi data di Silon. Hal itu tidak terlepas dari kinerja KPU Kabupaten Gresik yang selalu melayani membantu menyelesaikan kendala yang kami alami. Dengan itu pada hari ini 11 Mei 2023 kami dapat menyerahkan berkas pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gresik “ ujarnya. Setelah penyerahan dokumen, pemeriksaan dilakukan oleh Komisioner serta Admin Silon KPU Kabupaten Gresik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dokumen yang diajukan oleh Partai NasDem dinyatakan diterima. “ Setelah kami cermati dan kami verifikasi semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 kami nyatakan dokumen Partai NasDem diterima “ tutur Ketua KPU Kabupaten Gresik. (kpugresik/agung)

Hari Kesebelas, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik

Tepat pada tanggal 11 Mei 2023 pukul 10.00 WIB Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan bakal calegnya ke kantor KPU Kabupaten Gresik bersama dengan puluhan anggota yang ikut serta mengiringi. Kedatangan delegasi PDIP tersebut disambut oleh Komisioner beserta Sekretaris KPU Gresik. Dalam kesempatan ini KPU Kabupaten Gresik memberi kesempatan bagi Ketua partai untuk memberi sambutan. Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Mujid Riduan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya bersyukur karena diberi kelancaran hingga dapat menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gresik. “ Syukur alhamdulillah kita dapat menyelesaikan semua persyaratan administrasi di Silon dan dapat menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gresik tepat pada tanggal 11 Mei 2023 secara serentak “ ujarnya. Setelah penyerahan dokumen, pemeriksaan dilakukan oleh Komisioner serta Admin Silon KPU Kabupaten Gresik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dokumen yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dinyatakan diterima. “ Setelah kami cermati dan kami verifikasi semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 kami nyatakan dokumen PDI Perjuangan diterima “ tutur Ketua KPU Kabupaten Gresik. (kpugresik/agung)

Partai Keadilan Sejahtera Menyerahkan Dokumen Pengajuan Bacalegnya Tepat Di Hari Ke-11

Tepat pada tanggal 11 Mei 2023 pukul 08.10 WIB Partai Keadilan Sejahtera Indonesia (PKS) mengajukan bakal calegnya ke kantor KPU Kabupaten Gresik bersama dengan puluhan anggota yang ikut serta mengiringi. Kedatangan delegasi PKS tersebut disambut oleh Komisioner beserta Sekretaris KPU Gresik. Dalam kesempatan ini KPU Kabupaten Gresik memberi kesempatan bagi Ketua partai untuk memberi sambutan. Ketua Partai Keadilan Sejahtera Fahrizal Muhammad Kohar dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya berterima kasih kepada KPU Kabupaten Gresik yang selalu bersedia melayani kendala dan kekurangan yang dialami saat melengkapi data di Silon. “ Saya sangat berterimakasih kepada KPU Kabupaten Gresik atas pelayanannya dalam memberikan masukan atas kendala yang kita alami saat melengkapi data di Silon, dengan itu kami dapat menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gresik hari ini. “ ujarnya. Setelah penyerahan dokumen, pemeriksaan dilakukan oleh Komisioner serta Admin Silon KPU Kabupaten Gresik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dokumen yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera dinyatakan diterima. “ Setelah kami cermati dan kami verifikasi semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 kami nyatakan dokumen Partai Keadilan Sejahtera diterima “ tutur Ketua KPU Kabupaten Gresik. (kpugresik/agung)

Hari Ketujuh Pendaftaran Bacaleg, Belum Ada Parpol Yang ajukan calon Ke KPU Gresik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik sudah membuka Pendaftaran untuk Penerimaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik untuk Pemilu Tahun 2024 sejak 1 Mei 2023 lalu dan akan berakhir pada 14 Mei 2023 mendatang. Meski sudah sepekan dibuka pendaftaran, KPU Kabupaten Gresik belum menerima dokumen pengajuan Bacaleg dari 18 peserta pemilu yang ada di Gresik. "Hingga saat ini, belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calegnya," kata Kepala Subbagian Teknis dan Hupmas Pemilu KPU Gresik, Gelar Pratama (7/5/2023). Gelar menuturkan bahwa bisa jadi Partai Politik masih melengkapi berkas-berkas persyaratan bakal calon, mengingat syarat dan ketentuan dokumen bakal calon anggota legislatif cukup banyak. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Gresik Akhmad Roni, menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa pengajuan bakal calon anggota DPRD Gresik dari partai politik, adalah tanggal 1 s/d 14 Mei 2023 dan sudah ada beberapa partai politik yang sudah berkoordinasi terkait jadwal kedatangan untuk pengajuan. "Kami di KPU Gresik setiap harinya siap melayani pendaftar mulai pukul pukul 08.00 s/d 16.00 WIB, sedangkan pada tanggal 14 Mei berlangsung mulai pukul 08.00 s.d 23.59 WIB. Dan sudah ada beberapa partai politik yang sudah memberikan informasi terkait jadwal kedatangan ke KPU Gresik", jelas Roni. Pihaknya juga menyampaikan, selain melayani partai politik yang datang ke kantor, juga siap membantu dengan maksimal melalui layanan e-mail silonkpugresik@gmail.com, whatsapp 0838-3534-0093, serta layanan zoom meeting jika di perlukan. (kpugresik/iga)

Hari ke-6 Pengajuan Bakal Calon Amggota DPRD, KPU Gresik Masih Nihil Pengajuan Bakal Calon Dari Partai Politik

Setelah 6 hari berlalu, belum ada satu pun partai politik yang mengajukan bakal calon anggota DPRD ke KPU Kabupaten Gresik. Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubmas KPU Kabupaten Gresik menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada satu pun partai politik yang menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gresik untuk Pemilu 2024 “Sudah hari ke-6 pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik namun belum ada juga partai politik yang mengajukan bacalegnya. Hanya saja ada beberapa partai politik yang datang ke KPU Kabupaten Gresik untuk meminta Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Pemilih serta melakukan konsultasi.” Terangnya. kemungkinan hingga saat ini partai politik masih melengkapi dokumen untuk pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gresik. Selain itu partai politik di tingkat Kabupaten Gresik juga masih menunggu persetujuan bakal calon yang akan diajukan dari partai politik tingkat pusat, karena persyaratan partai politik dapat mengajukan bakal calon adalah memperoleh surat persetujuan dulu dari partai politik tingkat pusat. Kendati demikian, KPU Kabupaten Gresik siap menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Gresik dari Partai Politik mulai tanggal hingga 14 Mei 2023.