
Hari ke-4 pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gresik untuk Pemilu 2024 telah berlalu, namun hingga saat ini belum ada dokumen pengajuan bakal calon yang diterima oleh KPU Kabupaten Gresik. Sekretaris KPU Kabupaten Gresik Ahmad Fahruddin menegaskan bahwa hingga saat ini memang belum ada partai politik yang menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gresik. “Hingga saat ini belum ada partai politik yang belum menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gresik, mungkin parpol akan mengajukan bacalegnya pada minggu kedua dari waktu pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Gresik, karena untuk melengkapi dokumen persyaratan pencalonan juga butuh waktu” tuturnya. Kendati demikian KPU Kabupaten Gresik siap menerima dokumen pengajuan bakal calon angota DPRD Kabupaten Gresik untuk pemilu 2024 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni mulai tanggal 1 s/d 14 Mei 2023. “Sering kami sampaikan bahwa kami selalu siap menerima dokumen pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Gresik untuk Pemilu 2024 mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, sedangkan untuk tanggal 14 kita siap melayani mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB” Jelas Ahmad Fahruddin. (kpugresik/agung)