Berita Terkini

Hari Kesebelas, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik

Tepat pada tanggal 11 Mei 2023 pukul 10.00 WIB Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan bakal calegnya ke kantor KPU Kabupaten Gresik bersama dengan puluhan anggota yang ikut serta mengiringi. Kedatangan delegasi PDIP tersebut disambut oleh Komisioner beserta Sekretaris KPU Gresik. Dalam kesempatan ini KPU Kabupaten Gresik memberi kesempatan bagi Ketua partai untuk memberi sambutan. Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Mujid Riduan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya bersyukur karena diberi kelancaran hingga dapat menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gresik. “ Syukur alhamdulillah kita dapat menyelesaikan semua persyaratan administrasi di Silon dan dapat menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gresik tepat pada tanggal 11 Mei 2023 secara serentak “ ujarnya. Setelah penyerahan dokumen, pemeriksaan dilakukan oleh Komisioner serta Admin Silon KPU Kabupaten Gresik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dokumen yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dinyatakan diterima. “ Setelah kami cermati dan kami verifikasi semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 kami nyatakan dokumen PDI Perjuangan diterima “ tutur Ketua KPU Kabupaten Gresik. (kpugresik/agung)

Partai Keadilan Sejahtera Menyerahkan Dokumen Pengajuan Bacalegnya Tepat Di Hari Ke-11

Tepat pada tanggal 11 Mei 2023 pukul 08.10 WIB Partai Keadilan Sejahtera Indonesia (PKS) mengajukan bakal calegnya ke kantor KPU Kabupaten Gresik bersama dengan puluhan anggota yang ikut serta mengiringi. Kedatangan delegasi PKS tersebut disambut oleh Komisioner beserta Sekretaris KPU Gresik. Dalam kesempatan ini KPU Kabupaten Gresik memberi kesempatan bagi Ketua partai untuk memberi sambutan. Ketua Partai Keadilan Sejahtera Fahrizal Muhammad Kohar dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya berterima kasih kepada KPU Kabupaten Gresik yang selalu bersedia melayani kendala dan kekurangan yang dialami saat melengkapi data di Silon. “ Saya sangat berterimakasih kepada KPU Kabupaten Gresik atas pelayanannya dalam memberikan masukan atas kendala yang kita alami saat melengkapi data di Silon, dengan itu kami dapat menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gresik hari ini. “ ujarnya. Setelah penyerahan dokumen, pemeriksaan dilakukan oleh Komisioner serta Admin Silon KPU Kabupaten Gresik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dokumen yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera dinyatakan diterima. “ Setelah kami cermati dan kami verifikasi semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 kami nyatakan dokumen Partai Keadilan Sejahtera diterima “ tutur Ketua KPU Kabupaten Gresik. (kpugresik/agung)

Hari Ketujuh Pendaftaran Bacaleg, Belum Ada Parpol Yang ajukan calon Ke KPU Gresik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik sudah membuka Pendaftaran untuk Penerimaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik untuk Pemilu Tahun 2024 sejak 1 Mei 2023 lalu dan akan berakhir pada 14 Mei 2023 mendatang. Meski sudah sepekan dibuka pendaftaran, KPU Kabupaten Gresik belum menerima dokumen pengajuan Bacaleg dari 18 peserta pemilu yang ada di Gresik. "Hingga saat ini, belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calegnya," kata Kepala Subbagian Teknis dan Hupmas Pemilu KPU Gresik, Gelar Pratama (7/5/2023). Gelar menuturkan bahwa bisa jadi Partai Politik masih melengkapi berkas-berkas persyaratan bakal calon, mengingat syarat dan ketentuan dokumen bakal calon anggota legislatif cukup banyak. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Gresik Akhmad Roni, menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa pengajuan bakal calon anggota DPRD Gresik dari partai politik, adalah tanggal 1 s/d 14 Mei 2023 dan sudah ada beberapa partai politik yang sudah berkoordinasi terkait jadwal kedatangan untuk pengajuan. "Kami di KPU Gresik setiap harinya siap melayani pendaftar mulai pukul pukul 08.00 s/d 16.00 WIB, sedangkan pada tanggal 14 Mei berlangsung mulai pukul 08.00 s.d 23.59 WIB. Dan sudah ada beberapa partai politik yang sudah memberikan informasi terkait jadwal kedatangan ke KPU Gresik", jelas Roni. Pihaknya juga menyampaikan, selain melayani partai politik yang datang ke kantor, juga siap membantu dengan maksimal melalui layanan e-mail silonkpugresik@gmail.com, whatsapp 0838-3534-0093, serta layanan zoom meeting jika di perlukan. (kpugresik/iga)

Hari ke-6 Pengajuan Bakal Calon Amggota DPRD, KPU Gresik Masih Nihil Pengajuan Bakal Calon Dari Partai Politik

Setelah 6 hari berlalu, belum ada satu pun partai politik yang mengajukan bakal calon anggota DPRD ke KPU Kabupaten Gresik. Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubmas KPU Kabupaten Gresik menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada satu pun partai politik yang menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gresik untuk Pemilu 2024 “Sudah hari ke-6 pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik namun belum ada juga partai politik yang mengajukan bacalegnya. Hanya saja ada beberapa partai politik yang datang ke KPU Kabupaten Gresik untuk meminta Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Pemilih serta melakukan konsultasi.” Terangnya. kemungkinan hingga saat ini partai politik masih melengkapi dokumen untuk pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gresik. Selain itu partai politik di tingkat Kabupaten Gresik juga masih menunggu persetujuan bakal calon yang akan diajukan dari partai politik tingkat pusat, karena persyaratan partai politik dapat mengajukan bakal calon adalah memperoleh surat persetujuan dulu dari partai politik tingkat pusat. Kendati demikian, KPU Kabupaten Gresik siap menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Gresik dari Partai Politik mulai tanggal hingga 14 Mei 2023.

Menginjak Hari Ke-5, Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik Masih Nihil

Penyerahan dokumen pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik memasuki hari ke-5, namun belum ada satu pun partai politik yang melakukan pengajuan bakal calonnya ke KPU Kabupaten Gresik. Ketua KPU Kabupaten Gresik Ahmad Roni menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Gresik harus siap untuk menerima pengajuan bakal calon di beberapa hari menjelang deadline. “Dilihat dari 4 hari ke belakang, dan juga hari ini pun belum ada satu pun partai politik yang mengajukan bacalegnya ke KPU Kabupaten Gresik, ada kemungkinan bahwa minggu ke-2 pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gresik akan banyak partai politik yang akan mengajukan bacalegnya dalam satu waktu, hal itu akan menjadikan kepadatan kegiatan di kantor KPU Kabupaten Gresik. Saya harap seluruh anggota dan staff KPU Kabupaten Gresik siap untuk menerima banyaknya partai politik yang datang bersamaan” tuturnya. Akhmad Roni juga mengingatkan kepada seluruh anggota dan staff KPU Kabupaten Gresik agar dapat menjaga kesehatannya masing-masing, mengingat tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Gresik yang masih berlangsung. “Saya harap seluruh anggota dan staff KPU Kabupaten Gresik tetap menjaga kesehatannya karena 9 Hari kedepan akan banyak kegiatan yang sangat padat, dan itu akan sangat menguras banyak stamina.” Harapnya. Tidak lupa Akhmad Roni juga mengingatkan bahwa KPU Kabupaten Gresik selalu siap menerima dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gresik sampai tanggal 14 Mei 2023. “Kami ingatkan Kembali kepada seluruh partai politik agar segera mengajukan bacalegnya ke kantor KPU Kabupaten Gresik agar tidak ada keterlambatan. KPU Kabupaten Gresik siap melayani mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB, namun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023 KPU Kabupaten Gresik dapat melayani mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB” pungkasnya. (kpugresik/agung)

Masih Belum Ada Pengajuan Bakal Calon Di Hari Ke-4

Hari ke-4 pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gresik untuk Pemilu 2024 telah berlalu, namun hingga saat ini belum ada dokumen pengajuan bakal calon yang diterima oleh KPU Kabupaten Gresik. Sekretaris KPU Kabupaten Gresik Ahmad Fahruddin menegaskan bahwa hingga saat ini memang belum ada partai politik yang menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gresik. “Hingga saat ini belum ada partai politik yang belum menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gresik, mungkin parpol akan mengajukan bacalegnya pada minggu kedua dari waktu pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Gresik, karena untuk melengkapi dokumen persyaratan pencalonan juga butuh waktu” tuturnya. Kendati demikian KPU Kabupaten Gresik siap menerima dokumen pengajuan  bakal calon angota DPRD Kabupaten Gresik untuk pemilu 2024 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni mulai tanggal 1 s/d 14 Mei 2023. “Sering kami sampaikan bahwa kami selalu siap menerima dokumen pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Gresik untuk Pemilu 2024 mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB,  sedangkan untuk tanggal 14 kita siap melayani mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB” Jelas Ahmad Fahruddin. (kpugresik/agung)