Berita Terkini

PENCALONAN DPRD DIBEKALI TEKNOLOGI INFORMASI, KPU KABUPATEN GRESIK GELAR BIMBINGAN TEKNIS SISTEM INFORMASI PENCALONAN (SILON) DENGAN OPERATOR PARTAI POLITIK

Selasa (18/4) KPU Kabupaten Gresik menggelar bimbingan teknis sistem informasi pencalonan (SILON) untuk persiapan pengajuan bakal calon Anggota DPRD tingkat Kabupaten. Ketua KPU Kabupaten Gresik, Akhmad Roni menyebutkan bahwa SILON ini adalah tantangan zaman yang semakin maju. "Memang SILON KPU ini adalah tantangan zaman sehingga setiap tahapan pemilu ini harus difasilitasi dengan bagus, seperti halnya didukung dengan IT, mulai dari tahapan seleksi PPS, PPK, dll." terangnya. Sebagaimana telah disebutkan dalam draft peraturan KPU, Akhmad Roni menegaskan bahwa penginputan data dalam SILON merupakan langkah awal untuk mendaftarkan Bakal Calon. "Seperti yang telah disampaikan di draft peraturan KPU bahwa pendaftaran bakal calon dapat dilakukan jika data bakal calon sudah di input pada website SILON" tegasnya. Sudah menjadi peraturan yang baku, Partai Politik tidak dapat menghindari SILON karena memang ini merupakan peraturan dari pusat, sehingga tidak ada alasan bagi Partai Politik untuk tidak mengikuti seluruh alur pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Saya harap peraturan ini dapat diikuti secara serius dan dipahami setiap langkahnya" Ujar Ketua KPU Kabupaten Gresik.

KPU KABUPATEN GRESIK SOSIALISASIKAN TATA CARA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN GRESIK KEPADA 18 PARTAI POLITIK DI KABUPATEN GRESIK

KPU Kabupaten Gresik Melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik di Hotel Santika Gresik, pada Selasa (18/4/2023). Acara yang dimulai pada pukul 15.00 WIB itu dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Gresik Abd. Sidiq Notonegoro dalam sambutannya beliau menyampaikan kegiatan ini merupakan awal sosialisasi pada tahap pencalonan anggota DPRD Kabupaten Gresik dan beliau berharap agar pada Pemilu serentak tahun 2024 nanti dapat melahirkan calon-calon pemimpin bangsa yang terbaik. “Sosialisasi ini merupakan tahap awal bagi bakal calon untuk mempersiapkan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gresik. Saya harap sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan bagi bakal calon terkait kejelasan dokumen yang harus diserahkan.“ terangnya. Ketua KPU Kabupaten Gresik, Akhmad Roni menyampaikan tahapan penting dalam pencalonan anggota DPRD Kabupaten Gresik pada intinya meliputi 4 Tahapan yaitu a) Pengajuan Bakal Calon, b) Verifikasi Administrasi, c) Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), d) Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). “Dalam tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Gresik, ada 4 inti dari tahapan tersebut yaitu Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi, Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)” tuturnya. Turut hadir Ketua KPU Kabupaten Gresik Akhmad Roni, Anggota KPU Kabupaten Gresik Abd. Sidiq Notonegoro dan Kholyatul Mudznibah, Sekretaris KPU Kabupaten Gresik Ahmad Faruddin beserta staf jajaran. Acara Sosialisasi ini diakhiri dengan buka bersama dengan seluruh anggota dan staff KPU Kabupaten Gresik serta seluruh peserta yang hadir.

SIAP HADAPI PENCALONAN DPRD KABUPATEN, KPU KABUPATEN GRESIK LAKUKAN RAPAT KOORDINASI DENGAN 10 INSTANSI STAKEHOLDER

Kian dekat dengan tahapan pencalonan DPRD tingkat Kabupaten, KPU Kabupaten Gresik lakukan Rapat Koordinasi dengan 10 Instansi stakeholder dalam pencalonan DPRD tingkat Kabupaten.   Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Gresik, Dandim 0817 Gresik, Kapolres Gresik, Ketua Pengadilan Negeri Gresik, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Gresik, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Gresik, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, Kepala Bangkesbangpol Kabupaten Gresik, Direktur RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gresik.   Rapat diawali dengan Ketua KPU Kabupaten Gresik yang memaparkan persyaratan Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD tingkat Kabupaten untuk dapat diketahui secara rinci oleh seluruh Instansi stakeholder.   Satu persatu informasi penting yang sangat penting mulai dipaparkan oleh instansi stakeholder yang hadir dalam rapat tersebut. Langsung dipaparkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gresik informasi tentang pembuatan surat keterangan dari pengadilan yang dapat diakses secara online.   “Untuk surat keterangan seperti surat keterangan tidak pernah dipidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak politiknya, dan sebagainya itu dapat diakses secara elektronik di website Era Terang yang didalamnya sudah banyak menyediakan layanan” terangnya.   Informasi lain juga datang dari Kapolres Gresik mengenai pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.   “di polres ada 2 ketentuan yaitu yang pertama pasal 6, terkait calon legislatif tingkat kabupaten/kota yang bertandatangan adalah bapak kapolres, sedangkat di pasal 7 yang diperuntukkan bacalon DPRD tingkat provinsi, polres hanya mengeluarkan rekomendasi yang ditandatangani oleh polres yang akan diserahkan kepada Polda.” jelasnya.   Informasi mengenai legalisasi ijazah juga datang dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Gresik.   “Kami sebelumnya sudah mempunyai SOP untuk melegalisasi ijazah, yag pertama datang ke kantor cabang dinas Pendidikan (tidak boleh dititipkan) lalu membawa berkas berupa ijazah asli atau surat keterangan pengganti ijazah yang hilanh (asli), dan fotocopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah. Lalu berkas tersebut diverifikasi oleh petugas kami, jika berkas tersebut valid maka akan diteruskan kepada saya untuk dilegalisasi” terangnya.   Rapat koordinasi ini diakhiri dengan banyaknya informasi yang didapat untuk selanjutnya akan dibawakan pada acara Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Laksanakan Apel Pelepasan Cuti, Sekretaris KPU Gresik Himbau Untuk Tetap Patuhi Integritas 24 Jam

Sesuai dengan arahan Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum terkait pelaksanaan Apel Pelepasan dan Penerimaan Cuti Bersama Lebaran Tahun 2023, KPU Kabupaten Gresik laksanakan apel pelepasan cuti jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H di kantor KPU Kabupaten Gresik. Diikuti oleh seluruh Anggota dan Staff Sekretariat KPU Kabupaten Gresik, Ahmad Fahruddin selaku Sekretaris KPU Kabupaten Gresik hadir sebagai Pembina dalam apel pelepasan cuti. Ahmad Fahruddin menuturkan bahwa semua Anggota dan Staff Sekretariat KPU Kabupaten Gresik harus tetap memegang teguh prinsip inetgritas 24jam meskipun sedang dalam masa cuti, mengingat tahapan tetap berlangsung.  dapat dihubungi 24 jam meskipun cuti lebaran tengah berlangsung. Beliau juga mengingatkan kepada seluruh Anggota dan Staff Sekretariat KPU Kabupaten Gresik untuk tetap mengoptimalkan kinerjanya mengingat saat ini masih dalam masa Tahapan Pemilu 2024. “Saya berharap kepada seluruh Anggota dan Staff agar tetap dapat bekerja dengan optimal meskipun cuti Hari Raya Idul Fitri tengah berlangsung. Hal ini sudah merupakan kewajiban kita untuk selalu melayani agar Pemilu 2024 mendatang dapat terlaksana jdengan lancar dan sukses”. Ahmad Fahruddin juga meminta maaf kepada seluruh Anggota dan Staff KPU Kabupaten Gresik atas waktu lebaran yang mungkin akan terganggu dengan kemungkinan adanya pekerjaan mendadak. “ Tolong disampaikan kepada keluarganya masing masing, mungkin lebaran tahun ini sedikit berbeda dengan lebaran sebelumnya karena mungkin akan teganggu dengan kegiatan di kantor” ujarnya. Terakhir beliau juga mengingatkan untuk selalu menjaga kesehatan ditengah padatnya Tahapan Pemilu 2024 dan Mudik Lebaran yang pastinya akan menyita banyak tenaga. Beliau juga berharap agar kedepannya seluruh Anggota dan Staff KPU Kabupaten Gresik senantiasa meningkatkan kinerjanya mengingat Tahapan Pemilu 2024 yang semakin padat. “Jaga kesehatan masing masing karena kedepannya Tahapan Pemilu akan semakin padat, ditambah lagi dengan kegiatan masing-masing di Hari Raya Idul Fitri tentunya akan sangat menguras energi saudara sekalian. Saya harap hal tersebut tidak menurunkan semangat kinerja seluruh anggota dan staff KPU Kabupaten Gresik” tuturnya. (kpugresik/mas agung)

SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN MAKSIMAL DALAM PROSES PENCALONAN, KPU KABUPATEN GRESIK HADIRI BIMTEK PENGGUNAAN SILON YANG DIGELAR OLEH KPU PROVINSI JAWA TIMUR

Pastikan kesiapan penyelenggaraan tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Bimbingan Teknis penggunaan SIstem Informasi Pencalonan (SILON), Minggu (16/4) Hadir dalam Bimtek tersebut, KPU Kabupaten Gresik diwakili oleh Kepala Subbagian Divisi Teknis Gelar Pratama dan Staff Pelaksana Divisi Teknis Iga Ayu Rizka F. Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan menuturkan bahwa digelarnya Bimbingan Teknis SILON ini merupakan langkah agar dapat memberikan pelayanan lebih baik kepada partai politik dalam masa tahapan pendaftaran. “Pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota akan dibuka selama 14 Hari, mulai tanggal 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023” terangnya. Dalam bimtek tersebut peserta diberikan penjelasan mengenai ruang lingkup dan fitur yang ada pada SILON dan setelahnya dilakukan simulasi penggunaan SILON oleh seluruh peserta yang hadir. Menurut insan Qoriawan dilakukannya simulasi dan pemberian penjelasan mengenai seluruh fitur yang ada pada SILON sangat penting, agar kedepannya dapat memberikan pelayanan helpdesk mengenai SILON dengan baik dan benar. "Maka penting bagi Admin dan Operator untuk memahami secara subtansi maupun praktik penggunaan Silon, sehingga pasca dibimtek hari ini dapat memberikan penjelasan kepada Tim Helpdesk” tuturnya. Bimtek digelar selama dua hari hingga Senin, 17 April 2023. Bertempat di Aula Kantor KPU Jatim, Jl. Raya Tenggilis No. 1-3 Surabaya

Pastikan Anda Sudah Terdaftar Dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Hai #TemanPamilih, pastikan anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Sekretariat PPS ( Kantor Desa/Kelurahan) sesuai domisili anda mulai 12 s/d 25 April 2023. #TemanPemilih juga dapat mengecek secara online di http://cekdptonline.kpu.go.id Jika anda Belum terdaftar dalam DPS, anda dapatmelapor ke Sekretariat PPS (Kantor Desa/Kelurahan) sesuai domisili anda, atau anda juga dapat menghubungi nomor Helpdesk KPU Kabupaten Gresik