Berita Terkini

Tingkatkan Nasionelisme, KPU Gresik Lakukan Pembacaan Teks Pancasila

KPU Kabupaten Gresik jalankan rutinitas baru yakni membaca teks Pancasila. Hal tersebut sesuai dengan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/ 2021 tertanggal 30 Juni 2021. Di mana pertanggal 1 Juli seluruh KPU Pusat, Provinsi, Kabupaten/kota wajib melakukan pembacaan. Pembacaan teks Pancasila dilakukan bebarengan dengan apel pagi, pada Senin (17/01/2022). Apel pagi yang dilakukan secara langsung diikuti oleh seluruh Kasubag dan Staf KPU Gresik. Sekretaris KPU Kabupaten Gresik, Achmad Fahruddin menegasakan bahwa pelaksanaan pembacaan teks Pancasila ini sesuai dengan intruksi KPU RI guna meningkatnya rasa cinta tanah air. Dengan begitu, seluruh staf KPU dapat menerapkan dan mengaktualisasi setiap butir-butir Pancasila baik saat bekerja ataupun dikehidupan sehari-hari. “Tidak lain tidak bukan, karena pembacaan teks Pancasila ini untuk menambah rasa kecintaan kita kepada NKRI. Kemudiaan menambah wawasan kebangsaan kita terhadap tanah air Indonesia. Sehingga dengan adanya kegiatan ini, kami sebagai penyelenggara Pemilu sebaiknya bisa menjadi contoh,” pungkas Udin Lebih lanjut, Udin menyampaikan bahwa pembacaan Teks Pancasila ini bersifat wajib di ikuti oleh seluruh anggota dan staff KPU dan akan dijadikan sebagai rutinitas setiap hari nya dan dilanjutnkan di hari di minggu-minggu berikutnya. “Kegiatan ini sifatnya wajib, jadi  dari tingkatan Komisioner, Sekretaris dan jajarannya wajib mengikuti tanpa terkecuali. Dan pemcaan ini wajib dilakukan setiap hari kecuali jika sedang ada tugas dinas di luar,” imbuhnya (kpugresik/iga)

KPU Gresik Lakukan Penandatanganan PK Tahun 2022 Secara Serentak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik ikuti penandatanganan naskah Perjanjian Kinerja (PK) yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) dan Sekretariat KPU Jatim Tahun 2022 dan dilaksanakan secara serentak bersama 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur pada Kamis (13/1) secara hybrid. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyebutkan Perjanjian Kinerja ini merupakan deklarasi janji kerja yang perlu dimaksimalkan, tidak hanya menjadi rutinitas dan seremonial belaka, tetapi harus diaktualisasikan dan menjadi target kerja di tahun 2022. “Perjanjian Kinerja disusun merujuk pada Rencana Strategis (Renstra), dan sudah tentu turunan dari Renstra KPU RI, terkait visi, misi, serta indikator kinerja yang harus kita lakuakan di tahun 2022 ini,” jelas Anam (13/1/2022) Lebih lanjut,  pada kesempatan ini KPU Jatim juga melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 402 pegawai yang tersebar di seluruh satker di Jawa Timur. Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menyampaikan, dari 402 pegawai, 7 di antaranya adalah pegawai baru, dan 395 orang sisanya merupakan perpanjangan. “Perlu kami ingatkan, bahwa tata administrasi dan pengelolaan PPNPN semua ditarik oleh provinsi, sehingga setiap bulan KPU Kabupaten/ Kota perlu melaporkan presensi sebagai dasar penyelesaian keuangan,” jelas Nanik. (kpugresik/iga)