Berita Terkini

Jaga Integritas, KPU Gresik Dorong Jajarannya Implementasikan 11 Prinsip Penyelenggara Pemilu

Paca diluncurkannya tahapan dan jadwal pemilihan Tahun 2024 seluruh pegawai KPU Gresik diminta untuk pedomani sekaligus implementasikan 11 Prinsip Penyelenggara Pemilu. Hal itu dimaksudkan agar penyelenggaraan pemilu didasarkan pada kaedah-kaedah yang benar dimata hukum. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Gresik Achmad Roni saat memimpin apel upacara pagi, pada Senin (04/07/2022) di depan Kantor KPU Gresik Jalan Dr Wahidin. Apel upacara diikuti oleh seluruh Kasubag dan pegawai dan Staf KPU. “Kepercayaan publik terhadap produk pemilihan harus kita jaga. Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pegawai KPU Gresik untuk memdomani 11 prinsip penyelenggara pemilu utamanya point adil. Adil yang dimaksutkan yakni terhadap peserta pemilu, pemilih maupun diri sendiri,” pungkas Roni Selain itu pihaknya juga menuturkan, agar seluruh SDM di KPU Gresik dimaksimalkan. Mengingat pada bulan ini merupakan awal tahapan dimulai, sehingga penting sekali untuk menyusun strategi penyelenggaraan tahapan agar berjalan dengan semestinya. Lebih lanjut, Roni juga menuturkan untuk tetap menjaga semangat kinerja dengan cara membangun vibes positif dan bahagia. Serta tetap mejaga kesehatan dan prokes diamanpun berada. “Seluruh Staf KPU Gresik agar tetap menjaga diri, bekerja dengan happy dan  patuhi protokol kesehatan dan jangan lupa vaksinasi kedua harus hadir,” pungkasnya. (kpugresik/iga)

Jamin Akurasi Data Pemilih, KPU Gresik Ikuti Rakor DPB Semester I

KPU Kabupaten Gresik bersama dengan 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur kuti  Rapat Koordinasi Pemuthakiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jumat (01/07/22). Koordinasi dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021, KPU di tingkat provinsi diwajibkan untuk melakukan forum koordinasi paling sedikit 6 bulan sekali. Dalam sambutannya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyebutkan, kaitannya dengan pemutakhiran data pemilih, KPU telah melakukan berbagai kerjasama berupa MoU dengan berbagai stakeholder terkait.   Di antaranya dengan Kementrian Dalam Negeri yang dilaksanakan pada 29 Juni 2022 terkait Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Selain itu, KPU juga tengah membangun MoU dengan TNI/ Polri dengan tujuan agar KPU Kabupaten/ Kota juga mendapatkan update data TNI/ POlri yang sudah purna. “Ini upaya-upaya KPU agar update data semakin akurat. Pemutakhiran DPB ini tidak akan terjadi jika tidak ada sinergisitas yang baik dengan stakeholder,” papar Anam. Pada kesempatan yang sama, Nurul Amalia sebagai Ketua Divisi Program dan Data menyampaikan bertanggung jawab terkait dengan data pemilih menuturkan terkait dengan sosialisasi aplikasi Lindungi Hakmu untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sebelumnya sudah diberikan untuk stakeholders atau para pemangku kepentingan. “Namun, untuk partai politik memang baru kita sosialisasikan,” tuturnya (2/7/2022). Menurut Nurul dengan adanya aplikasi Lindungi Hakmu ini, KPU mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menutakhirkan data pemilih demi mewujudkan data pemilih yang berintegritas. Aplikasi ini dapat diunduh melalui PlayStore. Turut hadir dari KPU Jatim, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan; Divisi SDM dan LItbang, Rochani; Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq; Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro; serta Sekretaris Nanik Karsin  (kpugresik/iga)

Gandeng Stakeholder Terkait, KPU Gresik Koordinasikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

KPU Kabupaten Gresik bersama dengan Dinas Kependudukan, Bawaslu dan TNI/Polri Kabupaten Gresik lakukan kegiatan Forum Koordinasi data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022. Hal ini dilakukan sebagai upaya menyajikan data yang update guna menyongsong pemilihan 2024, Selasa (29/06/22). Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Gresik, Abdul Siddiq menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen yang dilakukan KPU selaku penyelenggara untuk mengoptimalkan terlaksananya demokrasi. “ini kan bagian dari tanggung jawab dari KPU sebagai penyelenggara untuk menyajikan data yang update, akurat dan tepat. Untuk itu perlu sekali kita melakukan updating data secara berkala dan monitoring secara langsung ke desa-desa.Mengingat desa merupakan basis data terdekat dengan masyarakat” Ucap Siddiq Lebih lanjut, dalam acara yang diselenggarakan secara tatap muka di Kantor KPU Kabupaten Gresik Ketua KPU Gresik, Ahmad Roni menegaskan bahwa sebagai lembaga yang beririsan langsung dengan dinas kependudukan terkait data pemilih, penting rasanya untuk melakukan koordinasi guna mendapatkan masukan untuk mengantisipasi dinamika dalam proses pemuthairan data agar tetap update dan akurat. " Seperti yang kita ketahui bersama bahwa data pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam pemilihan, namun dinamika dari proses updating data kependudukan ini menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi KPU mengingat belum adanya sistem terpadu yang secara langsung dapat terintegrasi dengan sistem data pemilih yang dimiliki KPU, untuk itu diperlukan akurasi data melalui forum koordinasi," Ucap Roni Acara dilanjutkan dengan diskusi bersama dan proses mencari solusi serta foto bersama dan di tutup dengan doa bersama ini berlangsung sekitar 3 jam, mulai dari pukul 10.00 sampai dengan 13.00WIB. (kpugresik/iga)

Tahapan Semakin Dekat, Divisi Hukum KPU Gresik Dorong Jajarannya Adaptif terhadap Regulasi

Paca diluncurkannya tahapan dan jadwal pemilihan Tahun 2024 seluruh pegawai KPU Gresik diminta untuk lakukan self upgrade utamanya Peraturan dan regulasi kepemiluan 2024. Hal ini dimaskudkan agar sistem tata kerja dan KPU Gresik selaku penyelenggara  kedepannya menunjukkan pemahaman yang utuh. Dengan begitu, pelaksanaan tahapan pemilu 2024 berjalan kondusif dan lancer. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Divisi Hukum (KPU) Kabupaten Gresik Kholyatul saat memimpin apel upacara pagi, pada Senin (27/06/2022) di depan Kantor KPU Gresik Jalan Dr Wahidin. Apel upacara diikuti oleh seluruh Kasubag dan pegawai dan Staf KPU. “Kepercayaan publik terhadap produk pemilihan harus kita jaga. Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pegawai KPU Gresik untuk melakukan pemahaman secara utuh terhadap regulasi yang lahir. Regulasi mengenai kepemiluan sering kali mengalami perubahan dan sebagai [enyelenggara kita harus adaptif Dengan pemahaman yang utuh akan tercipta pelayanan yang optimal,” kata Khaliyah Selain itu pihaknya juga menuturkan, agar seluruh SDM di KPU Gresik dimaksimalkan. Mengingat pada bulan ini merupakan awal tahapan dimulai, sehingga penting sekali untuk menyusun strategi penyelenggaraan tahapan agar berjalan dengan semestinya. Lebih lanjut, Kholiyah juga menuturkan untuk tetap menjaga semangat kinerja dengan cara membangun vibes positif dan bahagia. Serta tetap mejaga kesehatan dan prokes diamanpun berada. “Seluruh Staf KPU Gresik agar tetap menjaga diri, bekerja dengan happy dan  patuhi protokol kesehatan dan jangan lupa vaksinasi kedua harus hadir,” pungkasnya. (kpugresik/iga)

Perkuat Pondasi, KPU Gresik Ikuti Rapat Sosialisasi Tahapan Pemilu dan Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik ikuti sosialisasi memberikan sosialisasi mengenai tahapan pemilu 2024 serta pelaksanaan perjanjian kerjasama KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur hari ini, Selasa (28/6) secara daring. Rapat yang diadakan oleh KPU Provinsi Jatim dimaksutkan agar seluruh jajaran KPU selaku penyelenggara memahami secara utuh sebagai pondasi suksesnya penyelenggaraan pemilu 2024. Tahapan pemilu 2024 penting disosialisasikan karena saat ini sudah memasuki tahapan dan semua jajaran KPU harus memahaminya. Di sisi lain, pelaksanaan perjanjian kerjasama, sama pentingnya untuk dibahas dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan 2 materi sekaligus, yaitu Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 serta Ketentuan dan Rencana Pelaksanaan Kerjasama di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur. "Pada prinsipnya, program dan kegiatan sosialisasi dapat dilaksanakan sepanjang waktu, pada masa sebelum, saat, dan sesudah tahapan Pemilu," ujar Gogot Sejalan dengan Gogot, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik K menyampaikan arahan bahwa sebagaimana Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022. Memaknai integritas 24 jam salah satunya yakni pegawai KPU Kbaupaten Gresik wajib melaksanakan piket dan mengaktifkan ahndphone selama 24 jam. (kpugresik.iga)

Hadapi Pemilu 2024, Partai Ummat Sambangi KPU Gresik

Hadapi Pemilu 2024, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat KabupatenGresik audiensi ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, Selasa (29/06/2022). Kunjungan ini  dimaksudkan untuk bersilaturahmi juga menanyakan persiapan yang harus dilakukan  menjelang pelaksanaan pemilu 2024. Sebagai bakal calon peserta Pemilu 2024, Partai Ummat melalui Ketua Partai, Dr. Buharuddin  menyampaikan bahwa penting sekali untuk melalukan audiensi dengan KPU selaku penyelenggara pemilu. "Selain berkenalan, tentu ada banyak hal yang kami anggap krusial yang perlu kami ketahui. Utamanya terkait dengan regulasi pemilu 2024 yang akan digunakan sebagai dasar bagi partai untuk melakukan strategi melaju salam kontestasi,” kata Marsanto, Ketua Partai Ummat Gresik pada kesempatan tersebut. Menanggapi pernyataan Dr. Buharuddin, Ketua KPU Gresik , Ahmad Roni menyambut baik keinginan Partai Ummat untuk beraudiensi sebelum pendaftaran partai politik. Dikatakan sebagai penyelenggara pihaknya akan memberikan pelayanan yang sama kepada semua partai politik peserta pemilu. Termasuk dalam memberikan informasi-informasi.                “ Nanti kami akan mengundang partai politik yang datanya ada di KPU Gresik, Kami akan sosialisasikan jika Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sudah ditetapkan oleh KPU RI, sebagai informasi kepada partai politik di Gresik,” jelas Roni. Lebih Lanjut, Dr. Baharuddin juga menanyakan tentang syarat dukungan yang harus didapat dan diserahkan ke KPU sebagai bukti dukungan penduduk kepada partainya. “Berapa jumlah pasti dukungan yang harus kami dapatkan dari orang-orang,” tanya Dr. Buharuddin Menambhakan, anggota KPU Gresik Divisi Hukum dan Pengawasan sesuai dengan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, syarat dukungan dari penduduk minimal berjumlah 1000 atau perseribu dari jumlah penduduk kabupaten/kota “Tinggal menggunakan klausul yang mana. Apakah yang 1000 orang ataukah perseribu orang jumlah penduduk Gresik. Nanti bentuk yang diserahkan adalah KTP dan KTA,” ujar Kholiya. Hanya saja menurut Roni, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detil terkait pendaftaran partai politik dan verifikasinya, masih menuggu peraturan KPU disahkan.  (kpugresik/iga)