Berita Terkini

Hingga hari ke-3, Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik Masih Nihil

Sudah menginjak hari ke-3 dari waktu pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gresik untuk Pemilu 2024, namun masih belum ada partai politiknya yang mengajukan bacaleg ke Kantor KPU Kabupaten Gresik, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 690 Gresik. Kasubbag Divis Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubmas KPU Kabupaten Gresik menuturkan bahwa hingga sampai saat ini belum ada kabar dari partai politik mengenai kedatangan untuk mengajukan bacaleg DPRDnya. “Sudah masuk hari ke-3 namun belum ada partai politik yang mengkonfirmasi kedatangannya kepada KPU Kabupaten Gresik, namun kami juga sudah mengingatkan kepada seluruh partai politik untuk segera mengajukan bacaleg DPRDnya” tuturnya Meskipun hingga saat ini belum ada yang mendaftar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, KPU Kabupaten Gresik siap menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Gresik dari Partai Politik mulai tanggal 1 s/d 14 Mei 2023. “Kami setiap hari mulai tanggal 1 s/d 14 Mei 2023 siap untuk menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gresik. Selain itu kami juga membuka layanan helpdesk untuk memfasilitasi peserta pemilu untuk konsultasi mengenai pencalonan dan aplikasi SILON” pungkas Kasubbag Divis Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubmas KPU Kabupaten Gresik tersebut. (kpugresik/agung)

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik Masih Nihil di Hari Ke-2

Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik resmi dimulai mulai tanggal 1 Mei 2023, namun hingga hari ke-2 belum terdapat satu pun Partai Politk yang mendaftarkan bacaleg ke Kantor KPU Kabupaten Gresik, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 690 Gresik. Kasubbag Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubmas KPU Kabupaten Gresik menuturkan bahwa kemungkinan Partai Politik sedang melengkapi berkas persyaratan “Hingga hari ini masih belum ada Partai Politik yang mendaftarkan Bacaleg DPRD, kemungkinan mereka masih menyiapkan berkas berkas yang diperlukan untuk pendaftaran karena memang cukup banyak berkas yang diperlukan” tuturnya. Kendati begitu KPU Kabupaten Gresik selalu siap untuk menunggu pendaftaran dari Partai Politik untuk melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRDnya. “Kami seluruh anggota dan staff KPU Kabupaten Gresik Tentunya akan selalu siap untuk menerima dan melayani Partai Politik yang akan melakukan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD” teagasnya. Terakhir Gelar menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, waktu pengajuan bakal calon anggota DPRD Gresik dari Partai Politik dimulai dari tanggal 1 s/d 14 Mei 2023. setiap hari, KPU Kabupaten Gresik membuka layanan helpdesk untuk memfasilitasi peserta pemilu dalam rangka konsultasi pencalonan dan aplikasi SILON. "Kami di KPU Gresik setiap harinya siap melayani pendaftar mulai pukul pukul 08.00 s/d 16.00 WIB, sedangkan di hari terakhir tanggal 14 Mei mulai pukul 08.00 s.d 23.59 WIB. Dan kami juga membantu memaksimalkan pelayanan pencalonan bacalon anggota DPRD Kabupaten Gresik melalui Helpdesk yang sudah kami sediakan di media sosial kami", pungkasnya. (kpugresik/agung)

Hari Pertama, Pendaftar Bacaleg di KPU Gresik Masih Nihil

Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik resmi dimulai kemarin (1/5). Namun, belum terdapat satu pun Partai Politik yang mendaftarkan bacaleg ke Kantor KPU Kabupaten Gresik, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 690 Gresik . Ketua KPU Kabupaten Gresik Akhmad Roni, menuturkan bahwa bisa jadi Partai Politik masih melengkapi berkas-berkas persyaratan bakal calon, mengingat syarat dan ketentuan dokumen bakal calon anggota legislatif cukup banyak. “Belum ada parpol yang mengajukan pendaftaran Bacaleg DPRD hingga sore ini, sangat mungkin parpol masih melengkapi berkas persyaratan. Jika berkas sudah lengkap, baru akan mendaftar,” Ujar Roni Yang pasti, Roni menegaskan bahwa pihaknya (KPU Kabupaten Gresik), selalu siap dan menunggu partai politik untuk melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRDnya. “Kapan pun partai datang ke KPU Kabupaten Gresik, kami siap melayani. Tentu, pendaftaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Tuturnya. Sementara itu, Komisoner KPU Kabupaten Gresik Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Makmun, menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa pengajuan bakal calon anggota DPRD Gresik dari partai politik, adalah tanggal 1 s/d 14 Mei 2023. "Kami di KPU Gresik setiap harinya siap melayani pendaftar mulai pukul pukul 08.00 s/d 16.00 WIB, sedangkan pada tanggal 14 Mei berlangsung mulai pukul 08.00 s.d 23.59 WIB", jelas Makmun. Pihaknya juga menyampaikan, selain melayani partai politik yang datang ke kantor, juga siap membantu dengan maksimal melalui layanan e-mail silonkpugresik@gmail.com, whatsapp 0838-3534-0093, serta layanan zoom meeting jika di perlukan. "Yang pasti, KPU Gresik berkomitmen untuk memberi pelayanan serta dampingan terbaik, kepada semua partai politik perserta Pemilu 2024," pungkas Makmun. (kpugresik.iga)

HELPDESK SISTEM INFORMASI PENCALONAN (SILON) DPRD KABUPATEN GRESIK UNTUK PEMILU 2024

KPU Kabupaten Gresik menyediakan Helpdesk untuk Sistem Informasi Pencalonan (SILON) DPRD Kabupaten Gresik untuk Pemilu 2024 yang dapat dihubungi melalui : Surat Elektronik (E-Mail) E-Mail official Helpdesk SILON : silonkpugresik@gmail.com Whatsapp Contact Person : 0838-3534-0093 atau 0813-3157-0877 Tatap Muka Saat Jam Operasional Pelayanan dibuka Setiap Hari Senin s/d Minggu, Pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB di Kantor KPU Kabupaten Gresik. Pertemuan Online (Zoom Meeting)

PENCALONAN DPRD DIBEKALI TEKNOLOGI INFORMASI, KPU KABUPATEN GRESIK GELAR BIMBINGAN TEKNIS SISTEM INFORMASI PENCALONAN (SILON) DENGAN OPERATOR PARTAI POLITIK

Selasa (18/4) KPU Kabupaten Gresik menggelar bimbingan teknis sistem informasi pencalonan (SILON) untuk persiapan pengajuan bakal calon Anggota DPRD tingkat Kabupaten. Ketua KPU Kabupaten Gresik, Akhmad Roni menyebutkan bahwa SILON ini adalah tantangan zaman yang semakin maju. "Memang SILON KPU ini adalah tantangan zaman sehingga setiap tahapan pemilu ini harus difasilitasi dengan bagus, seperti halnya didukung dengan IT, mulai dari tahapan seleksi PPS, PPK, dll." terangnya. Sebagaimana telah disebutkan dalam draft peraturan KPU, Akhmad Roni menegaskan bahwa penginputan data dalam SILON merupakan langkah awal untuk mendaftarkan Bakal Calon. "Seperti yang telah disampaikan di draft peraturan KPU bahwa pendaftaran bakal calon dapat dilakukan jika data bakal calon sudah di input pada website SILON" tegasnya. Sudah menjadi peraturan yang baku, Partai Politik tidak dapat menghindari SILON karena memang ini merupakan peraturan dari pusat, sehingga tidak ada alasan bagi Partai Politik untuk tidak mengikuti seluruh alur pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Saya harap peraturan ini dapat diikuti secara serius dan dipahami setiap langkahnya" Ujar Ketua KPU Kabupaten Gresik.

KPU KABUPATEN GRESIK SOSIALISASIKAN TATA CARA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN GRESIK KEPADA 18 PARTAI POLITIK DI KABUPATEN GRESIK

KPU Kabupaten Gresik Melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik di Hotel Santika Gresik, pada Selasa (18/4/2023). Acara yang dimulai pada pukul 15.00 WIB itu dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Gresik Abd. Sidiq Notonegoro dalam sambutannya beliau menyampaikan kegiatan ini merupakan awal sosialisasi pada tahap pencalonan anggota DPRD Kabupaten Gresik dan beliau berharap agar pada Pemilu serentak tahun 2024 nanti dapat melahirkan calon-calon pemimpin bangsa yang terbaik. “Sosialisasi ini merupakan tahap awal bagi bakal calon untuk mempersiapkan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gresik. Saya harap sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan bagi bakal calon terkait kejelasan dokumen yang harus diserahkan.“ terangnya. Ketua KPU Kabupaten Gresik, Akhmad Roni menyampaikan tahapan penting dalam pencalonan anggota DPRD Kabupaten Gresik pada intinya meliputi 4 Tahapan yaitu a) Pengajuan Bakal Calon, b) Verifikasi Administrasi, c) Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), d) Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). “Dalam tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Gresik, ada 4 inti dari tahapan tersebut yaitu Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi, Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)” tuturnya. Turut hadir Ketua KPU Kabupaten Gresik Akhmad Roni, Anggota KPU Kabupaten Gresik Abd. Sidiq Notonegoro dan Kholyatul Mudznibah, Sekretaris KPU Kabupaten Gresik Ahmad Faruddin beserta staf jajaran. Acara Sosialisasi ini diakhiri dengan buka bersama dengan seluruh anggota dan staff KPU Kabupaten Gresik serta seluruh peserta yang hadir.