Berita Terkini

KPU Gresik Menjadi Narasumber dalam Program Jurnal Pilkada TV9 Nusantara

SURABAYA – Ketua KPU Kabupaten Gresik Akhmad Taufik dan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Zuhri Firdaus hadir sebagai narasumber program Jurnal Pilkada dengan tema “Strategi KPU Gresik Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024” yang diadakan oleh TV9 Nusantara pada Selasa (09/07/2024) di Studio TV9 Nusantara, Jl Raya Darmo 96 Surabaya. Dalam wawancaranya Zuhri menjelaskan saat ini kita berada ditahapan coklit. Coklit dilakukan oleh petugas Pantarlih untuk mendata data Pemilih, sampai hari ini hasil coklit sudah mencapai 86 persen, kita terus mendorong untuk selesai kurang dari satu bulan. Taufik berharap kepada petugas Pantarlih agar tidak hanya mendata pemilih atau mengecek tetapi juga mereka dapat mensosialisasikan bahwa nanti pada tanggal 27 November 2024 adalah hari pemungutan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati untuk menentukan pemimpin atau kepala daerah 5 tahun kedepan dan harapan saya kepada masyarakat Gresik bisa menyalurkan hak politiknya sesuai dengan hati nurani masing-masing. Kalau melihat data yang di arsip KPU Gresik, Pilkada tahun 2015 itu tingkat partisipasi masyarakatnya sekitar 71 persen, Pilkada tahun 2020 tingkat partisipasi masyarakat mencapai 81 persen dan pada Pemilu Terakhir itu mencapai 88 persen. Itu menjadi bukti bahwa masyarakat Gresik ini antusias karena dilihat dari data yang selalu meningkat. “Hal Ini menjadi tantangan tersendiri bagi KPU Gresik untuk meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat di Pilkada mendatang karena angka 88 persen pada Pemilu kemarin itu sudah angka yang luar biasa” ujar Taufik.

KPU Gresik Ikuti Bimtek Pengadaan Logistik Pilkada Serentak 2024

JAKARTA – Ketua, Sekretaris dan Pelaksana UKPBJ Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik menghadiri Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Persiapan Pengadaan Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wlikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Ritz Carlton, Jakarta pada tanggal 2 s.d 9 Juli 2024. Yulianto Sudrajat Anggota KPU Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik mengingatkan semua jajaran KPU agar dalam melangkah dan bekerja tetap kompak dan saling mendukung. Selain itu juga fokus pada tupoksi, khususnya dalam perencanaan, pengadaan dan distribusi logistik. KPU juga akan membagi kewenangan ke satker dalam pengadaan logistik Pilkada 2024, termasuk untuk Silog, sehingga distribusi dapat terpantau. Pengadaan juga akan menggunakan e-katalog, sehingga dapat dilakukan efisiensi, mengingat kemampuan anggaran di setiap daerah berbeda-beda. Bernad Dermawan Sutrisno Sekretaris Jenderal KPU menyampaikan pentingnya soliditas antara divisi dengan sekretariat sehingga tahapan dapat berjalan baik, mengingat logistik adalah bahan utama dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dan tidak boleh ada ego sektoral di KPU provinsi dan KPU kab/kota, yaitu pertama, logistik bukan hanya tanggung jawab Bagian atau Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik (KUL), namun semua harus bisa saling support. Kedua, pengelolaan anggaran tidak ada ego sektoral, karena bukan hanya untuk satker, bagian, subbagian, namun semua harus saling mendukung untuk kebutuhan divisi. Ketiga, kegiatan tidak boleh berjalan sendiri, tetapi semua harus berkonsultasi ke divisi atau biro di KPU RI, sehingga bisa berjalan baik dan tidak menjadi persoalan pasca Pilkada. Turut hadir jajaran Anggota KPU Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, dan Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, Pejabat Eselon I dan II Setjen KPU, serta peserta Ketua, Anggota, Sekretaris, PPK, dan UKPBJ, dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Minggu ke-2 Coklit Pilkada, 84,76 Persen Warga Gresik Sudah Tercoklit

Masa Pencocokan dan Penelitian (coklit) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik Tahun 2024 sudah memasuki minggu ke-2 sejak dimulai 24 Juni lalu. Hasilnya sudah 84,76 persen Pemilih yang sudah dipastikan tercoklit oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Hal tersebut disampaikan oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) Zuhri Firdaus, “sampai hari ini hasil coklit sudah mencapai 84,76 persen, kita terus mendorong untuk selesai dalam satu bulan dan target kita selesai hingga tanggal 20 Juli karena akan memudahkan kita dalam proses evaluasi dan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS)” ujarnya. Zuhri juga menjelaskan untuk proses penyusunan daftar pemilih dan pemuthakiran data pemilih ada 3 point penting yang kita pegang yaitu komperhensif, akurat dan mutakhir. Komperhensif artinya siapapun warga negara yang sudah memenuhi syarat untuk memilih, maka wajib kita daftarkan melaui proses coklit, akurat artinya harus tepat sasaran, dan mutakhir artinya masa terbaru yang paling akhir, bisa jadi data yang dipegang oleh petugas Pantarlih itu ada yang sudah meninggal, ada yang sudah menjadi TNI bahkan mungkin sudah pindah penduduk.

Tingkatkan Komunikasi untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Apel pagi pada Senin (08/07/2024) kali ini dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Gresik Ahmad Bashiron yang diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Gresik. Dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Gresik. Jl. Wahidin Sudirohusodo No. 690 Gresik pada pukul 08.00 WIB – selesai. Bashiron menyampaikan agar tetap menjaga komunikasi kepada seluruh pihak terutama di lingkungan internal KPU Kabupaten Gresik. Karena saat ini kita komisioner KPU Kabupaten Gresik masih baru dan kami hadir ditengah-tengah tahapan Pilkada yang sudah berjalan, jadi masih butuh adaptasi dan komunikasi dari semua pihak di lingkungan KPU Kabupaten Gresik ini. Bashiron juga menyampaiakan, kerjasama tim ini perlu dipertahankan. Di depan, tugas dan pekerjaan kita makin banyak dimana saat ini sedang berlangsung tahapan coklit oleh petugas Pantarlih dan saya berharap Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) agar selalu melakukan pemantauan dan evaluasi secara berjenjang dan berkala. Untuk itu, mari kita laksanakan dengan sepenuh hati, kita maknai pekerjaan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh supaya Pilkada di Kabupaten Gresik dapat terselenggara dengan baik.

KPU Kabupaten Gresik Hadiri Rakor Pencalonan bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

Surabaya (http://kab-gresik.kpu.go.id). KPU Kabupaten Gresik hadiri Rapat Koordinasi Pencalonan Gubernur dan Wakil Gibernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur Jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya, pada hari Jum'at s/d Sabtu (5 -6 /7/2024), Pukul 09.30 WIB. Rapat Koordinasi  dihadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gresik Ahmad Bashiron dan  Kasubag Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gresik Agung Nugroho.  Acara diawali oleh laporan Panitia Oleh Kabag Tekmas, KPU Jatim Yulyani Yulyani Dewi menyampaikan bahwa latar belakang kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah sebagaimana dirubah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaima diubah terakir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 serta PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 diharapkan peserta Rakor dapat memahami substansi pencalonan sehingga proses tahapan dapat berjalan lancar tanpa hambatan dan tidak ada sengketa. Rakor dibuka oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Umam dalam arahanya Beliau menyampaikan terkait tahapan pencalonan. Masa pencalonan masa yang krusial dalam proses pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta pelaporan dana kampanye yang tak kalah pentingnya dikarenakan jika tidak menyampaikan laporan dana kampanye dapat menggugurkan Paslon terpilih. Mari bersama kita bedah PKPU 8 Tahun 2024  dan terpenting mari bersama kita sosialisasikan minimal PKPU kita sampaikan kepada stakeholder terkait seperti Pemerintah daerah dalam hal ini Forkopimda, Kesbangpol, Parpol, Dinas Kesehatan,  Dinas Pendidikan, pihak lain yang didalam PKPU. Sosialisasi dilaksanakan dalam bentuk tatap muka. Disiapkan Helpdesk Pencalonan di masing-masing Kabupaten/Kota terkait konsultasi Layanan administrasi pencalonan, berkomunikasi aktif dengan LO (petugas penghubung) atau peserta Pemilu yang ditunjuk atau diberikan mandat oleh Partai Politik. Proses pendaftaran Paslon yang dijadwalkan Pendaftaran tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024. (Ag)

Minggu Pertama Coklit, 59,33% Penduduk Gresik Sudah Tercoklit

Tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat ini sedang berlangsung, capaian kinerja coklit di Kabupaten Gresik mencapai 59,33% penduduk Gresik yang sudah dilakukan coklit oleh Petugas Pantarlih. Data tersebut terhitung sejak petugas Pantarlih dilatik tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 3 Juli 2024 pukul 23.59 WIB dengan rincian data pemilih hasil sinkronisasi adalah sejumlah 977.685, sedangkan data yang sudah tercoklit oleh petugas Pantarlih mencapai 580.081 dan data yang belum tercoklit mencapai 397.604. diketahui masa coklit berakhir pada tanggal 24 Juli 2024, setelah itu dilanjutkan dengan tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Divisi Perencanaan Data dan Informasi Zuhri Firdaus, menyampaikan “Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung, setiap pemilih yang sudah dicoklit akan ditempelkan stiker sebagai bukti tanda sudah dicoklit oleh petugas Pantarlih” ujarnya. Untuk itu, bagi warga yang belum dicoklit dan nantinya akan didatangi oleh petugas Pantarlih, perlu menyiapkan dokumen untuk proses coklit. Dokumen yang perlu disiapkan untuk proses coklit adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK) atau Biodata Penduduk atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dokumen yang menunjukkan status kependudukan warga tersebut sebagai bukti yang memastikan bahwa telah memenuhi syarat sebagai Pemilih dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.