Berita Terkini

KPU Gresik Lakukan Diseminasi Internal Peraturan KPU tentang Pendaftaran Partai Politik.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik laksanakan sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu dan pengenalan fungsi sitem informasi partai politik (Sipol). Selasa, 02/08/2022.   Sosialisasi digelar di Kantor KPU Kabupaten Gresik, jalan Dr. wahiddin Sudirohusodo No. 690 Gresik mulai pukul 11.00 sampai dengan 12.30 WIB.   Ketua KPU Gresik Akhmad Roni mengawali kegiatan menegaskan  sosialisasi ini sangat strategis  dalam rangka penyamaan pemahaman regulasi tentang pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.   "Sebagai penyelenggara pemilu sudah seharusnya kita semua memiliki kesamaan presepsi dan pemahaman yang sama terkait mekanisme dan regulasi tahapan pendaftaran hingga penetapan partai politik calon peserta pemilu tahun 2022".   Lebih lanjut Roni menjelaskan bahwa penyelenggara di tingkat daerah atau KPU Kabupaten Kota memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi administrasi atas keanggotaan dan verifikasi factual atas kepengurusan, keanggotaan dan kantor partai politik calon peserta pemilu. Turut memaparkan, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Gresik, Elvita Yuliati kupas tuntas regulasi PKPU No 4 Tahun 2022. Bahwa pendaftaran dilakukan secara terpusat oleh KPU RI dan Partai Politik di tingkat pusat. “Berbeda dengan proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada Pemilu Tahun 2019, lokus pendaftaran Pemilu Tahun 2024 ada di tingkat pusat oleh parpol tingkat pusat serta semua berkasnya diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sehingga KPU tidak ada berkas dalam bentuk hardcopy,” tegas Vetty. Dilanjutkan dengan penyampaian informasi berupa timeline pelaksanaan pendaftaran yang akan dimulai sejak 1 agustus hingga 14 agustus 2022 dan diakhiri dengan penetapan parpol, penetapan hasil pengundian nomor urut parpol serta pengumuman parpol peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022.   Dalam kesempatan yang sama, operator SIPOL KPU Kabupaten Gresik, Iga Ayu memberi informasi sekilas terkait operasionalisasi aplikasi SIPOL yang dapat diakses melalui akun operator KPU maupun akun operator Parpol. (kpugresikiga)

Apel Pagi, Ketua KPU Gresik Koordinasikan Agenda Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

Pasca diluncurkannya jadwal pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 oleh KPU RI pada tanggal 1 Agustus -  14 Agustus 2024, seluruh pegawai KPU Gresik diminta untuk lakukan persiapan utamanya terkait regulasi verifikasi administrasi dan verifikasi factual. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Gresik Ahmad Roni saat memimpin apel upacara pagi, pada Senin (01/08/2022) di depan Kantor KPU Gresik Jalan Dr Wahidin. Apel upacara diikuti oleh seluruh Kasubag dan pegawai dan Staf KPU. “Mengingat hari ini adalah hari pertama pendaftaran aprtai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU RI secara terpusat, untuk itu sebagai penyelenggara tingkat dasar yakni KPU Kabupaten yang akan terlibat dalam verifikasi administrasi dan verifikasi factual, sudah seharusnya kita persiapkan diri dalam menyambut tugas terdekat tersebut,” kata Roni Selain itu pihaknya juga menuturkan, agar seluruh SDM di KPU Gresik dimaksimalkan. Mengingat aka nada banyak yang harus di lakukan verifikasi administrasi dan verifikasi factual. Lebih lanjut, Roni menegaskan ditengah padatnya tahapan agar seluruh staf dan jajaran untuk tetap menjaga kesehatan demi terjaganya produktifitas kerja dan kelancaran tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. “Seluruh Staf KPU Gresik agar tetap menjaga diri, bekerja dengan happy dan  patuhi protokol kesehatan dan jangan lupa vaksinasi kedua harus hadir,” pungkasnya. (kpugresik/iga)

KPU Gresik Sosialisasikan Peraturan KPU tentang Pendaftaran Partai Politik.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik mengundang partai politik calon peserta pemilu  2024 laksanakan sosialisasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (Jumat, 29/07/2022). Sosialisasi digelar di Kantor KPU Kabupaten Gresik, jalan Dr. wahiddin Sudirohusodo No. 690 Gresik mulai pukul 14.00 sampai dengan 16.30 WIB. Ketua KPU Gresik Akhmad Roni dalam sambutannya mengatakan kegiatan sosialisasi ini sangat strategis  dalam rangka penyamaan pemahaman regulasi tentang pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol. "Semua partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu tahun 2024 harus mendaftarkan diri ke KPU RI". Lebih lanjut Roni menjelaskan bahwa semua partai politik  yang sudah mendaftarkan diri akan dilaksanakan verifikasi adminiatrasi dan verifikasi faktual kecuali partai politik parlemen. Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah konstitusi nomor 55 tahun 2020. Turut memaparkan, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Gresik, Elvita Yuliati kupas tuntas regulasi PKPU No 4 Tahun 2022. Bahwa pendaftaran dilakukan secara terpusat oleh KPU RI dan Partai Politik di tingkat pusat. “Berbeda dengan proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada Pemilu Tahun 2019, lokus pendaftaran Pemilu Tahun 2024 ada di tingkat pusat oleh parpol tingkat pusat serta semua berkasnya diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sehingga KPU tidak ada berkas dalam bentuk hardcopy,” tegas Vetty. Dilanjutkan dengan penyampaian informasi berupa timeline pelaksanaan pendaftaran yang akan dimulai sejak 1 agustus hingga 14 agustus 2022 dan diakhiri dengan penetapan parpol, penetapan hasil pengundian nomor urut parpol serta pengumuman parpol peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022. Dalam kesempatan yang sama, operator SIPOL KPU Kabupaten Gresik, Iga Ayu memberi informasi sekilas terkait operasionalisasi aplikasi SIPOL yang dapat diakses melalui akun operator KPU maupun akun operator Parpol. (kpugresikiga)

Penutupan Bimtek Sipol, KPU RI Tekankan Untuk Jaga Keamanan Siber

Pasca pembukaan acara BimbinganTeknis, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia lakukan penutupan Bimbingan Teknis Peraturan KPU Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serta Pengenalan Aplikasi Sipol ,Senin (2/07/22)   Anggota KPU RI Idham Holik didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima menutup kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan KPU (PKPU) Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, di Jakarta. Idham menyampaikan kompetensi kognitif terhadap regulasi dan manajerial sifatnya teknis yang ditingkatkan melalui bimtek ini dapat menjadi landasan bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota beradaptasi menjalankan tahapan verifikasi partai politik pada tingkatan wilayah. “diharapkan setelah dilakukannya bimbingan teknis, teman-teman penyelenggara dapat mendapatkan pemahaman yang selaras dan perkokoh landasan baik dari segi regulasi maupun manajerial pengguanaan aplikasi,” Ucap Idham  Sementara itu, Wima menyampaikan pentingnya bimtek ini untuk menyiapkan SDM, meningkatkan kemampuan dan kapabilitas SDM untuk menjalankan tugas dan fungsi melakukan verifikasi.   Turut menambhakan, Betty Epsilon Idroos sampaikan bahwa Sipol merupakan alat bantu penyelenggara pemilu dalam melakukan tahapan pendaftaran, verifikasi, baik administrasi maupun verifikasi faktual, serta penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024. Maka penting bagi seluruh penyelenggara pemilu, terutama operator Sipol untuk turut serta menjaga keamanan siber (cyber security).  (kpugresik/iga)

Makmun: Tahapan Pemilu di Mulai Tetap Tingkatkan Citra Lembaga Melalui Pengelolaan Konten

Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Makmun menyebutkan bahwa walaupun tidak sedang mengawal tahapan, KPU wajib optimalkan penggunaan platform komunikasi sosial media. Hal itu dimaksutkan agar citra lembaga tetap terjaga dan terdistribusinya informasi dengan semestinya.  Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Gresik divisi Sosdiklih, Parmas dan saat memimpin apel pagi, pada Senin (25/07/2022). Apel pagi yang dilakukan secara virtual diikuti oleh seluruh Kasubag dan Staf KPU Gresik.  “Media sosial sebuah lembaga dikatakan efektif juga memiliki engangement yang baik, hal ini dapat dicapai dengan langkah membuat konten yang menarik dan tidak kaku atau kekinian, “ pungkas Makmun  Lebih lanjut pihaknya juga mengingatkan bahwa publikasi merupakan bentuk tanggung jawab kita sebagai lembaga kepada publik. Dengan memberitakan atau mempublikasikan apa yang sudah dan rancangan aksi kita akan meningkatkan trust masyarakat kepada lembaga dan menghapus stigma jika KPU tidak ada tahapan berarti tidak bekerja.  “Saya harap tetap konsisten ya mengawal keterbukaan informasi diawalali dengan publikasi terkait tahapan pemilihan yang sedang, akan dan sudah dilakukan. Selain bagian dari tanggung jawab ini juga untuk menghilangkan stigma jika KPU walaupun tidak tahapan tetap produktif,” harap Makmun (kpugresik/iga)  

Ikuti Bimtek Sipol, KPU RI Dorong Peserta Cermati Ruang Lingkup dan Tanggung Jawab Atas 3 Hal

Pasca luncurkan aplikasi Sistem Infromasi Partai Politik atau Sipol, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia gelar Bimbingan Teknis Peraturan KPU Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serta Pengenalan Aplikasi Sipol ,Jumat (23/07/22)   Kegiatan terbagi dalam tiga lokasi dan saling terhubung melalui telekonferensi, yakni Hotel Grand Sahid Jakarta, Grand Mercure Harmoni dan Haris Vertu Jakarta. Dalam pembukaan, Ketua KPU dari hotel Grand Sahid Jakarta meminta agar peserta bimtek KPU/KIP Kabupaten/Kota mencermati PKPU Nomor 4 Tahun 2022 khususnya ruang lingkup dan tanggung jawab mereka dalam proses verifikasi faktual terkait tiga hal yakni kepengurusan, kantor, dan anggota partai politik tingkat kabupaten/kota.   “Pasca mengundangkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verfikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, KPU RI lakukan bimtek dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk mengkonsolidasikan secar langsung. Untuk itu, penting bagi peserta yang mengikuti Bimtek untuk memahami dan mencermati ruang lingkup serta tanggung jawab atas 3 hal yakni keanggotaan, kepengurusan dan kantor parpol yang akan di verifikasi administrasi dan factual,” Ucap Ilham   Lebih lanjut Idham menjelaskan bahwa sistem informasi partai politik atau Sipol merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasiskan web dengan tujuan melayani partai politik, calon peserta pemilu. Adapun alamat website Sipol dapat diakses melalui sipol.kpu.go.id.   Menambahi keterangannya, Idham menyebutkan Bahwa Sipol memiliki 2 fitur pengguna yakni partai politik dan KPU sebagai pemegang akun sipol. Serta untuk menjamin keamana cyber, KPU akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas keamanan cyber.   “kalau dari KPU pasti yang kami antisipasi adalah traffic uploading data berjalan dan dari sisi keamanan cyber dan data yang tercantum pada sipol,” kata Adam Usai dibuka, kegiatan bimtek berlanjut dengan diskusi panel dengan narasumber dari Bawaslu, DKPP dan Tim Pengembang SIPOL dari Institut Teknologi Bandung (ITB).  (kpugresik/iga)