Berita Terkini

Jadi Calon Tunggal di Pilkada Gresik, Pasangan Yani – Alif Dapat Nomer Urut 1

Pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) Gresik Fandi Akhmad Yani – dr. Asluchul Alif akhirnya mendapatkan nomer urut 1 dalam pengundian nomer urut pasangan cabup dan cawabup Gresik untuk Pilkada 2024. Pengundian nomor urut pasangan cabup dan cawabup Gresik yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik di Hotel Santika dihadiri jajaran Forkopimda, ketua 17 partai politik (parpol), para tamu undangan, serta simpatisan pendukung pasangan calon. Ketua KPU Gresik Akhmad Taufik mengatakan, pengambilan dan pengundian nomor urut merupakan tahapan penting dalam Pilkada 2024. Sebab menjadi identitas dalam surat suara. “Pengundian nomor urut menjadi tahapan penting karena menjadi identitas dalam surat suara yang nantinya akan dicoblos oleh masyarakat,” ujarnya. Taufik menuturkan, esensi demokrasi di Kabupaten Gresik tidak akan berkurang sedikitpun meski hanya diikuti oleh satu paslon. Selain itu seluruh tahapan juga akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Walaupun pada pemilihan tahun ini hanya ada satu paslon, tetapi tidak mengurangi esensi demokrasi sedikitpun. Masyarakat tetap diberikan kesempatan dalam memilih,” terangnya. Sementara itu, Cabup Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, Yani-Alif mempunyai visi misi pembangunan untuk Gresik yang akan datang. “Kami mengangkat tema pembangunan Gresik maju yang berkelanjutan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Yani. Lebih lanjut, dalam kampanye nanti pihaknya akan menyampaikan program-program kepada masyarakat agar mengerti tentang pembangunan berkelanjutan. “Mudah-mudahan bisa dilaksanakan di Kabupaten Gresik dan juga seluruh sektor baik sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, jaminan sosial, semuanya mudah-mudahan bisa kami sampaikan dalam waktu kurun waktu 60 hari di masa kampanye,” jelasnya.

KPU Gresik Tetapkan Yani-Alif sebagai Satu-Satunya Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik secara resmi mengumumkan penetapan satu pasangan calon untuk Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Penetapan ini dilakukan setelah melewati berbagai tahapan, mulai dari pendaftaran, kesehatan hingga verifikasi administratif dan faktual. Berdasarkan Keputusan Nomor 1594 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2024, maka KPU Gresik menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2024 atas nama: Fandi Akhmad Yani sebagai Calon Bupati dan dr Asluchul Alif sebagai Calon Wakil Bupati Gresik. “Pasangan calon yang ditetapkan hanya ada satu yakni pasangan Fandi Akhmad Yani dan dr Asluchul Alif,” ungkap Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik, Minggu (22/9/2024). diketahui, Gus Yani adalah seorang incumbent yang kini menjabat sebagai Bupati Gresik, dan Dokter Alif sebelumnya menjabat sebagai Anggota DPRD Gresik. “Kami telah melakukan verifikasi yang mendalam dan memastikan bahwa semua dokumen yang diserahkan telah memenuhi ketentuan sesuai perundang-undangan,” tuturnya. Pasangan ini telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh KPU, termasuk dukungan dari partai politik dengan membabat habis seluruh parpol parlemen dan sejumlah parpol non parlemen. “Ada 17 Gabungan Partai Politik yang mengusulkan satu-satunya pasangan cakada. Diantaranya :Partai NasDem, Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDIP, Demokrat, Perindo, PKN, Partai Buruh, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSI dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia,” ucapnya. Dengan ditetapkannya pasangan calon ini, Tahapan selanjutnya memasuki masa kampanye yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 25 September 2024-23 November 2024. KPU berharap proses kampanye bisa berjalan dengan adil dan transparan. “Pilihan masyarakat Gresik akan ditentukan pada hari pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pemilihan ini, meskipun hanya ada satu pasangan calon yang akan bertanding,” pungkasnya.

KPU Kabupaten Gresik Tetapkan 971.740 Warga Kabupaten Gresik Sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT)

KPU Kabupaten Gresik mengumumkan ada sebanyak 971.740 warga ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Penetapan ini merupakan hasil dari proses pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh KPU dengan melibatkan jajarannya ke bawah, yakni PPK PPS. Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik menyampaikan  bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih menjadi ujung tombak dalam tahapan persiapan Pilkada di Kabupaten Gresik. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. “Kami telah melakukan pemutakhiran data secara menyeluruh untuk memastikan bahwa setiap pemilih terdaftar dan memiliki hak suara dalam pilkada mendatang,” ungkapnya dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten Gresik di Hotel Horison, Kamis (19/9/2024). “Total ada sebanyak 484.071 pemilih laki-laki dan 487.669 pemilih perempuan dengan total 971.740 pemilih yang tersebar di 1.868 TPS di Kabupaten Gresik,” tambahnya. Proses pendataan pemilih ini dimulai sejak tahapan coklit bula Juni lalu, dengan melibatkan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang tersebar di seluruh wilayah Gresik. Mereka melakukan door-to-door visit untuk memastikan data yang akurat, termasuk mengecek alamat dan status pemilih. “Kami ingin memastikan tidak ada pemilih yang tertinggal, termasuk mereka yang baru berusia 17 tahun yakni pemilih pemula dan pemilih yang ada di lokasi khusus seperti di Rutan Banjarsari Cerme,” tuturnya. Dengan penetapan DPT ini, pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk mengecek status pemilih mereka melalui website resmi KPU cekdptonline atau datang langsung ke kantor KPU Gresik.  “Kami mengajak semua warga Gresik untuk proaktif mengecek apakah mereka sudah terdaftar. Jika ada kendala atau kesalahan data, bisa segera dilaporkan,” pungkasnya. Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten oleh KPU Gresik tersebut juga dilakukan pengawasan melekat oleh Bawaslu Gresik untuk memastikan bahwa seluruh pemilih terdata dan terfasilitasi hak suaranya.

Fenomena Kotak Kosong, KPU Kabupaten Gresik Ajak Warga Untuk Tidak Golput, Kholya: Ayo Gunakan Hak Pilih!

Semakin dekatnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 kepada warga Kabupaten Gresik, KPU ajak masyarakat gunakan hak pilihnya alias tidak GolPut (Golongan Putih). Demikian penegasan Anggota KPU Kabupaten Gresik Kholyatul Mudznibah Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM  KPUD Gresik disela sebelum KPU Gresik menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten Gresik di Hotel Horison, Kamis (19/9/2024). "Masyarakat jangan golput maka tugas dan tanggungjawab KPUD Gresik sukseskan Pilkada serentak agar datang ke TPS gunakan hak pilihnya pada 27 Nopember mendatang," ujar Kholya Dikatakan Kholya warga Gresik untuk menggunakan hak pilihnya dalam agenda lima tahunan pesta demokrasi, karena diatur undang-undang. "KPU Kabupaten Gresik akan terus intensif melakukan sosialisasi pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi yaitu agar warga tidak Golput," ujarnya Sebab untuk mendukung pelaksanaan Pemilu, lanjut Kholya negara telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar, sehingga dengan anggaran itu perlu adanya pertanggungjawaban untuk menjadikan pemilih yang cerdas dan berkualitas maka Pilkada harus sukses dan lancar.

Sosialisasikan Pilkada Serentak Tahun 2024, Kabupaten Gresik Gelar Jalan Sehat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik menggelar acara jalan sehat, yang sekaligus sebagai agenda sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gresik 2024. Mengusung tema ‘Pemilih hebat, Gresik bermartabat’ sosialisasi dan agenda jalan sehat tersebut diikuti ribuan warga dengan cukup antusias, baik kaum muda hingga lanjut usia (lansia). Terlebih, KPU Gresik juga menyiapkan sejumlah hadiah dan panggung hiburan di halaman GOR Tri Dharma, Gresik, Minggu (15/9/2024). “Acara ini selain mengajak masyarakat hidup sehat, juga dalam rangka sosialisasi terkait Pilkada serentak 2024. Untuk meningkatkan partisipasi warga, supaya nantinya memiliki animo besar untuk datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) dalam menyalurkan hak pilihnya,” ungkap Sekretaris KPU Gresik, Deden Haryanto. Deden menjelaskan, dari kegiatan jalan sehat serta agenda sosialisasi lain yang telah dilaksanakan oleh KPU Gresik, pihaknya mendapati jika warga cukup antusias menyambut Pilkada Gresik yang bakal diselenggarakan pada 27 November 2024. “Kami cukup optimistis, masyarakat Gresik antusias dalam menyalurkan hak pilihnya di TPS,” ucapnya. Selain kegiatan jalan sehat yang digelar pada hari ini, Deden menyebut, beberapa agenda sosialisasi mengenai Pilkada Gresik 2024 juga sudah dilakukan oleh pihaknya. Baik yang menyasar segmen perempuan, keagamaan, hingga kaum muda dan pemilih pemula. “Terima kasih kepada masyarakat, yang telah mengikuti acara jalan sehat kali ini dan jangan lupa nanti menyalurkan hak pilih pada saat Pilkada Gresik, pada 27 November 2024,” pesan Deden. Selain panggung hiburan, ada banyak hadiah yang disiapkan oleh KPU Gresik dalam kegiatan jalan sehat tersebut. Dengan hadiah utama berupa dua unit sepeda angin, televisi, lemari es, mesin cuci dan juga satu unit sepeda motor. “Senang bisa ikut jalan sehat dan Alhamdulillah bisa mendapatkan hadiah utama sepeda motor,” beber Nurhayati, warga Ngipik, yang mendapat hadiah sepeda motor Honda Beat.

KPU Gresik Buka Perpanjangan Pendafataran Bupati dan Wakil Bupati selama 3 Hari

KPU Kabupaten Gresik menggelar acara Sosialisasi Perpanjangan Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2024 pada Jumat, 30 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Gresik. Jl. Wahidin Sudirohusodo No. 690 Gresik. Dalam kesempatan tersebut Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gresik Ahmad Bashiron, menjelaskan bahwa dalam acara sosialisasi ini KPU Gresik memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu juga memedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Perlu diketahui selama masa pendaftaran bakal pasanagan calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar. Dalam pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dijelaskan Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) dan masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran. Turut hadir anggota KPU Kabupaten Gresik Ahmad Bashiron, Andri agus Susilo, Bawaslu Kabupaten Gresik Rofaah, Habiburrohman, Rozikin dan Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Gresik atau yang mewakili.