Berita Terkini

Bentuk Helpdesk, KPU Gresik Siap Layani Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik memastikan menyediakan layanan helpdesk bagi seluruh Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Helpdesk yang dibuka selama masa pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 secara khusus difungsikan untuk memfasilitasi partai politik yang memiliki kendala selama proses pendaftaran ber;langsung. “Helpdesk ini dapat dimanfaatkan Parpol untuk konsultasi seputar pendaftaran dan verifikasi,” kata Elvittay Yuliatu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Gresik. Sesuai dengan PKPU No. 4 Tahun 2024 tentang Pendaftaran Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, rangkaian tahapan pendaftaran sampai dengan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 dimulai pada tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Desember 2022. Dan dibuka pada hari Senin sampai dengan minggu pukul 08.00 – 17.00. Adapun tempat konsultasi bertempat di Kantor KPU Kabupaten Gresik. Selain dapat melakukan kondultasi secara langsung, Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dapat melakukan konsultasi secara online. “Helpdesk KPU Gresik tersedia melalui email, whatsapp bahkan kami juga melayani lewat pertemuan online yang telah dijadwalkan sebelumnya,” terang Vetty Helpdesk KPU Gresik juga berkenaan dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), juga menjadi bagian dari layanan yang dipenuhi jika Partai Politik menemui kendala. (kpugresik/iga)

Jamin Kepastian Hukum Pemilu 2024, KPU Susun Strategi dan Antisipasi

Salah satu indikator Pemilu demokratis adalah predictable procedure and predictable result. Demikian disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, di Jakarta, Jumat (7/8/2022). “Kuncinya adalah harus ada kepastian hukum. Saya minta teman-teman semua fokus dalam beberapa hari ke depan untuk mengikuti  rakor ini,” kata Hasyim. Hasyim kemudian menjelaskan tiga hal yang harus dilakukan untuk menjamin kepastian hukum. Pertama, penyelenggara harus membuka, membaca, dan mempelajari Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Terutama pelajari bagian tugas dan wewenang dalam hal pendaftaran. Apa tugas KPU provinsi, kabupaten/kota. Kerjakan sesuai tugas dan wewenang,” kata Hasyim.  Kedua, penyelenggara harus membaca, mempelajari dan memahami PKPU Nomor 4 Tahun 2022. “Pahami juga, khususnya untuk KIP Provinsi Aceh, KIP Kabupaten/kota se-Provinsi Aceh. Selain parpol nasional ada juga parpol lokal ,” lanjutnya.  Ketiga, penyelenggara harus juga membaca lampiran-lampiran di PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Lampiran-lampira tersebut adalah alat kerja, pedoman teknis untuk KPU. “Di lampiran itu akan dituangkan sesuatu penilaian terhadap sebuah peristiwa. Verifikasi faktual anggota parpol, pengurus parpol, dan kantor parpol di kabupaten/kota dilakukan oleh KIP kabupaten/kota. Sedangkan verifikasi faktual anggota parpol, pengurus parpol, dan kantor parpol di tingkat provinsi dilakukan oleh KIP Provinsi Aceh,” tambahnya. Dalam acara tersebut dihadiri oleh Divisi Hukum dan Kepa Sub Bagian Hukum dan SDM Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik. (kpugresik/iga)

KPU Gresik Lakukan Diseminasi Internal Peraturan KPU tentang Pendaftaran Partai Politik.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik laksanakan sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu dan pengenalan fungsi sitem informasi partai politik (Sipol). Selasa, 02/08/2022.   Sosialisasi digelar di Kantor KPU Kabupaten Gresik, jalan Dr. wahiddin Sudirohusodo No. 690 Gresik mulai pukul 11.00 sampai dengan 12.30 WIB.   Ketua KPU Gresik Akhmad Roni mengawali kegiatan menegaskan  sosialisasi ini sangat strategis  dalam rangka penyamaan pemahaman regulasi tentang pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.   "Sebagai penyelenggara pemilu sudah seharusnya kita semua memiliki kesamaan presepsi dan pemahaman yang sama terkait mekanisme dan regulasi tahapan pendaftaran hingga penetapan partai politik calon peserta pemilu tahun 2022".   Lebih lanjut Roni menjelaskan bahwa penyelenggara di tingkat daerah atau KPU Kabupaten Kota memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi administrasi atas keanggotaan dan verifikasi factual atas kepengurusan, keanggotaan dan kantor partai politik calon peserta pemilu. Turut memaparkan, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Gresik, Elvita Yuliati kupas tuntas regulasi PKPU No 4 Tahun 2022. Bahwa pendaftaran dilakukan secara terpusat oleh KPU RI dan Partai Politik di tingkat pusat. “Berbeda dengan proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada Pemilu Tahun 2019, lokus pendaftaran Pemilu Tahun 2024 ada di tingkat pusat oleh parpol tingkat pusat serta semua berkasnya diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sehingga KPU tidak ada berkas dalam bentuk hardcopy,” tegas Vetty. Dilanjutkan dengan penyampaian informasi berupa timeline pelaksanaan pendaftaran yang akan dimulai sejak 1 agustus hingga 14 agustus 2022 dan diakhiri dengan penetapan parpol, penetapan hasil pengundian nomor urut parpol serta pengumuman parpol peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022.   Dalam kesempatan yang sama, operator SIPOL KPU Kabupaten Gresik, Iga Ayu memberi informasi sekilas terkait operasionalisasi aplikasi SIPOL yang dapat diakses melalui akun operator KPU maupun akun operator Parpol. (kpugresikiga)

Apel Pagi, Ketua KPU Gresik Koordinasikan Agenda Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

Pasca diluncurkannya jadwal pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 oleh KPU RI pada tanggal 1 Agustus -  14 Agustus 2024, seluruh pegawai KPU Gresik diminta untuk lakukan persiapan utamanya terkait regulasi verifikasi administrasi dan verifikasi factual. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Gresik Ahmad Roni saat memimpin apel upacara pagi, pada Senin (01/08/2022) di depan Kantor KPU Gresik Jalan Dr Wahidin. Apel upacara diikuti oleh seluruh Kasubag dan pegawai dan Staf KPU. “Mengingat hari ini adalah hari pertama pendaftaran aprtai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU RI secara terpusat, untuk itu sebagai penyelenggara tingkat dasar yakni KPU Kabupaten yang akan terlibat dalam verifikasi administrasi dan verifikasi factual, sudah seharusnya kita persiapkan diri dalam menyambut tugas terdekat tersebut,” kata Roni Selain itu pihaknya juga menuturkan, agar seluruh SDM di KPU Gresik dimaksimalkan. Mengingat aka nada banyak yang harus di lakukan verifikasi administrasi dan verifikasi factual. Lebih lanjut, Roni menegaskan ditengah padatnya tahapan agar seluruh staf dan jajaran untuk tetap menjaga kesehatan demi terjaganya produktifitas kerja dan kelancaran tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. “Seluruh Staf KPU Gresik agar tetap menjaga diri, bekerja dengan happy dan  patuhi protokol kesehatan dan jangan lupa vaksinasi kedua harus hadir,” pungkasnya. (kpugresik/iga)

KPU Gresik Sosialisasikan Peraturan KPU tentang Pendaftaran Partai Politik.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik mengundang partai politik calon peserta pemilu  2024 laksanakan sosialisasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (Jumat, 29/07/2022). Sosialisasi digelar di Kantor KPU Kabupaten Gresik, jalan Dr. wahiddin Sudirohusodo No. 690 Gresik mulai pukul 14.00 sampai dengan 16.30 WIB. Ketua KPU Gresik Akhmad Roni dalam sambutannya mengatakan kegiatan sosialisasi ini sangat strategis  dalam rangka penyamaan pemahaman regulasi tentang pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol. "Semua partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu tahun 2024 harus mendaftarkan diri ke KPU RI". Lebih lanjut Roni menjelaskan bahwa semua partai politik  yang sudah mendaftarkan diri akan dilaksanakan verifikasi adminiatrasi dan verifikasi faktual kecuali partai politik parlemen. Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah konstitusi nomor 55 tahun 2020. Turut memaparkan, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Gresik, Elvita Yuliati kupas tuntas regulasi PKPU No 4 Tahun 2022. Bahwa pendaftaran dilakukan secara terpusat oleh KPU RI dan Partai Politik di tingkat pusat. “Berbeda dengan proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada Pemilu Tahun 2019, lokus pendaftaran Pemilu Tahun 2024 ada di tingkat pusat oleh parpol tingkat pusat serta semua berkasnya diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sehingga KPU tidak ada berkas dalam bentuk hardcopy,” tegas Vetty. Dilanjutkan dengan penyampaian informasi berupa timeline pelaksanaan pendaftaran yang akan dimulai sejak 1 agustus hingga 14 agustus 2022 dan diakhiri dengan penetapan parpol, penetapan hasil pengundian nomor urut parpol serta pengumuman parpol peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022. Dalam kesempatan yang sama, operator SIPOL KPU Kabupaten Gresik, Iga Ayu memberi informasi sekilas terkait operasionalisasi aplikasi SIPOL yang dapat diakses melalui akun operator KPU maupun akun operator Parpol. (kpugresikiga)

Penutupan Bimtek Sipol, KPU RI Tekankan Untuk Jaga Keamanan Siber

Pasca pembukaan acara BimbinganTeknis, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia lakukan penutupan Bimbingan Teknis Peraturan KPU Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serta Pengenalan Aplikasi Sipol ,Senin (2/07/22)   Anggota KPU RI Idham Holik didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima menutup kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan KPU (PKPU) Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, di Jakarta. Idham menyampaikan kompetensi kognitif terhadap regulasi dan manajerial sifatnya teknis yang ditingkatkan melalui bimtek ini dapat menjadi landasan bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota beradaptasi menjalankan tahapan verifikasi partai politik pada tingkatan wilayah. “diharapkan setelah dilakukannya bimbingan teknis, teman-teman penyelenggara dapat mendapatkan pemahaman yang selaras dan perkokoh landasan baik dari segi regulasi maupun manajerial pengguanaan aplikasi,” Ucap Idham  Sementara itu, Wima menyampaikan pentingnya bimtek ini untuk menyiapkan SDM, meningkatkan kemampuan dan kapabilitas SDM untuk menjalankan tugas dan fungsi melakukan verifikasi.   Turut menambhakan, Betty Epsilon Idroos sampaikan bahwa Sipol merupakan alat bantu penyelenggara pemilu dalam melakukan tahapan pendaftaran, verifikasi, baik administrasi maupun verifikasi faktual, serta penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024. Maka penting bagi seluruh penyelenggara pemilu, terutama operator Sipol untuk turut serta menjaga keamanan siber (cyber security).  (kpugresik/iga)